RAPAT PENGELOLAAN PELAYANAN DATA DAN INFORMASI PUBLIK
|
Jakarta - Kamis 10 Juni 2021 Bawaslu Provinsi DKI Jakarta melaksanakan Kegiatan Pengelolaan Pelayanan Data dan Informasi Publik yang bertempat di Hotel Shalva Kebon Kacang dalam Rangka Meningkatkan Keterbukaan Informasi Publik Dalam Pemenuhan Hak Masyarakat Akan Akses Informasi Publik Yang Cepat, Akurat Dan Efektif. Kegiatan ini dihadiri Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Kepala Sekretariat DKI Jakarta, Kepala bagian di lingkungan Bawaslu DKI Jakarta, Kasub di lingkungan Bawaslu DKI Jakarta, serta Anggota Bawaslu Kab/Kota Se-DKI Jakarta dan staff yang hadir sebagai peserta.
Narasumber yang diundang merupakan Ketua Jaringan Advokasi untuk Keterbukaan Informasi Publik dan Pengawasan Pemilu (Jari Ungu), Tim Asistensi dan Tenaga Ahli Bawaslu RI periode 2012-2017 Saparuddin dan Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta Harminus Koto. Acara dibuka oleh Ketua Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Muhammad Jufri kepada peserta yang hadir serta memberikan sambutan dan arahannya mengenai pentingnya kegiatan ini di lakukan, dimana bawaslu selalu membuka diri dalam menginformasikan semua data-data yang bisa di akses oleh masyarakat dan dapat di publis sesuai peraturan bawaslu.
Kewajiban Badan Publik dan PPID dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik dalam tema kegiatan. Sebagai narasumber Saparuddin menjelaskan mengenai informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna dan pesan baik data, fakta dan penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik/non-elektronik. Badan Publik adalah Lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD, atau organisasi non-pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBD dan/atau APBN, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan atau pelayanan informasi di Badan Publik dan bertanggung jawab langsung kepada Atasan PPID. Perwakilan dari Bawaslu Kota Jakarta Barat yaitu Syukur Yakub M.Ikom sebagai Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Datin menanyakan mengenai pentingnya suatu informasi yang di berikan kepada masyarakat tentang informasi yang dikecualikan. Hermanus Koto sebagai narasumber selanjutnya menjelaskan informasi publik merupakan informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim atau diterima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. Sedangkan Klasifikasi informasi publik yang terbuka ialah diumumkan berkala serta merta tersedia setiap saat dan berdasarkan permintaan untuk yang dikecualikan sifanya rahasia negara, rahasia pribadi dan rahasia bisnis. Acara kagiatan ini dilakukan supaya masyarakat bisa mengatahui fungsi dari pengelolaan pelayanan data dan informasi publik.
Penulis: NR
Editor: WG
