Lompat ke isi utama

Berita

RAPAT KOORDINASI VIRTUAL DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN PERIODE MARET DI BULAN APRIL 2021

Penegakan pengawasan pemilu merupakan hal yang penting dilakukan guna menjaga hal pilih warga negara Indonesia. Pada saat di luar tahapan pemilu maupun di saat pandemi covid-19, Bawaslu selalu berupaya untuk mengawal setiap suara yang ada di dalam daftar pemilih berkelanjutan. Sumardi selaku Ketua KPU Kota Jakarta Barat mengucap puji dan syukur karena di rapat yang rutin dilaksanakan sejak Maret tahun 2020 ini selalu dapat dihadiri oleh semua pihak dalam keadaan sehat.

Beliau berharap selekasnya dapat diadakan rapat pertemuan secara langsung setelah pandemi covid-19 benar-benar telah berhenti. Beliau juga menginformasikan terkait Surat KPU No. 132/PL.0.2-Sd/01/KPU/II/2021 Perihal pemutakhiran data pemilih berkelanjutan tahun 2021. Dimana terdapat perubahan format dan rapat pleno secara bulanan menjadi 3 bulanan dan juga format rapat koordinasi dengan stakeholder terkait pemutakhiran data pemilih. Penaman rapat itu pun berubah mnejadi Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih berkelanjutan (PDPB). Ini berarti rapat koordinasi berikutnya akan di adakan di bulan Juni 2021. Beliau juga menyampaikan Surat KPU RI No. 216/PP-07-sd/01/KPU/III/2021 perihal permintaan data pemilih dalam 1 (satu) pintu.

Terkait hal tersebut Sumardi menyatakan Bahwa data yang akan diberikan nantinya merupakan data yang tidak bersifat privasi. Semua sedang dikoordinasikan oleh KPU RI. Kemudian tentang pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta anggota legislatif pada tahun 2024 jika tidak ada perubahan jadwal maka akan dilaksanakan pada bulan Maret tahun 2024, sementara untuk pemilu kepala daerah akan diadakan di bulan Oktober tahun 2024.

Beliau mengingatkan kepada para peserta rapat bahwa rapat pleno dan rapat koordinasi yang selama ini dilakukan merupakan tindakan preventif terhadap pencermatan daftar pemilih. Sebab beliau meyakini karena tidak ada calon petahanan di tahun 2024 maka ada kemungkinan calon presiden dan wakil presiden lebih dari dua pasang calon maka ini akan berimbas pada agenda daftar pemilih tetap yang harus diperbaiki kembali untuk pemilu presiden dan wakil presiden putaran kedua, padahal di saat yang sama KPU juga harus menyiapkan data pemilih untuk pemilu kepala daerah yang tentunya memiliki aturan yang berbeda dengan pemilu presiden dan wakil presiden yaitu alamat TPS harus sama dengan KTP, kemudian yang lebih rumit adalah jika pemilih ingin pindah TPS namun tetap di Kota/Kabupaten/ Provinsi yang sama dengan alasan tertentu sebelum batas waktu yang ditentukan seperti saat pemilu tahun 2017.

Endang Istianti selaku anggota KPU Kota Jakarta Barat mengungkapkan bahwa beliau sudah berusaha mencicil dengan bersurat pada Polres Kota Jakarta Barat dan Kodim Kota Jakarta Barat jika ada warga Kota Jakarta Barat yang tahun 2021 ini akan pensiun dari TNI/Polri dan yang menjadi anggota baru TNI/Polri untuk diperbaharui data pemilihnya.  Endang Istianti mengungkapkan bahwa KPU Kota Jakarta Barat selalu bersemangat dalam memperbaiki data pemilih.

Data yang sudah diperbaharui selalu ditampilkan di website dan ditempel di Kantor KPU Kota Jakarta Barat. Beliau juga menginformasikan ada kotak pengaduan di Kantor KPU Kota Jakarta Barat jika ingin menyampaikan keluhan terkait daftar pemilih berkelanjutan. Kemudian karena belum ada perintah untuk turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan data maka pengecekan ke lokasi belum bisa dilakukan.

Ahmad Zubadillah selaku Anggota Bawaslu Kota Jakarta Barat mencermati bahwa pandemi covid-19 memang belum berakhir dan kondisi pun masih sulit. Namun Bawaslu Kota Jakarta Barat selalu maksimal dalam menjaga data pemilih warga Kota Jakarta Barat. Beliau merasa bahwa data yang didapatkan dan dolah oleh KPU Kota Jakarta Barat masih belum maksimal. Ini terbukti dari data yang disampaikan beliau cenderung fluktuatif dan mengundang tanya publik. Validitas data ini diharapkan dapat dicerna. Beliau mengingatkan bahwa daftar pemilih ini adalah pintu masuk menuju pemilihan yang demokratis, jangan sampai ada celah yang tidak sengaja dibuat.

Menanggapi hal tersebut, Sumardi menyatakan akan lebih baik jika ada kebijakan baru jika KPU Kota Jakarta Barat yang bisa langsung mendapatkan data dari Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Barat secara langsung tanpa melalui KPU Provinsi DKI Jakarta dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta lebih dulu seperti kota atau kabupaten lainnya selain DKI Jakarta.

Penulis: AP

Editor: WG

Tag
Uncategorized