Lompat ke isi utama

Berita

RAPAT KOORDINASI HASIL PEMUKTAHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN PERIODE BULAN DESEMBER TAHUN 2021

Tahun 2021 akan segera berakhir, namun pemuktahiran data pemilih berkelanjutan di Kota Jakarta Barat justru semakin giat dan gencar oleh lembaga pemilu. Baik Bawaslu Kota Jakarta maupun KPU Kota Jakarta Barat sama-sama telah bersiap menjelang tahapan pemilu 2024 yang jika sudah disahkan oleh DPR RI akan segera dilaksanakan di awal tahun 2022 mendatang. Jika selama ini KPU Kota Jakarta Barat menggelar rapat koordinasi hasil pemuktahiran data pemilih berkelanjutan lewat daring menggunakan google meet, untuk pertama kalinya diadakan lewat tatap muka di Kantor KPU Kota Jakarta Barat.

Rapat ramai dihadiri oleh Bawaslu Kota Jakarta Barat, perwakilan partai politik tingkat Kota Jakarta Barat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Barat, Polres Kota Jakarta Barat, Kodim Kota Jakarta Barat, dan Kejaksaan Negeri Kota Jakarta Barat.

Rapat diawali dengan pembuka yang disampaikan oleh Sumardi selaku Ketua KPU Kota Jakarta Barat yang langsung menyampaikan apresiasi ke Bawaslu Kota Jakarta Barat yang telah memberikan surat permohonan konfirmasi terkait daftar NIK dan nama warga ber-KTP Jakarta Barat yang telah meninggal dunia untuk diperiksa apakah sudah dihapus atau masih terdaftar di data pemilih berkelanjutan. Beliau juga menyampaikan terkait rencana KPU Kota Jakarta Barat yang akan berinovasi dengan berbagai rencana agar di tiap tahapan pemilu 2024 khususnya di pemuktahiran data pemilih menjadi lebih mudah. Sunardi selaku Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta menyampaikan pentingnya rapat secara luring untuk menjalin silaturahmi untuk mempersiapkan pemilu 2024.

Beliau menyampaikan undang-undang yang dipakai masih sama yaitu UU pemilu dan UU pilkada, hanya bedanya saat dulu waktunya tidak berhimpitan, sementara untuk tahapan pemilu 2024 nanti justru beririsan. Simulasi kamtibmas juga harus baik agar mengamankan masa krusial saat beririsan tersebut. Beliau juga menjelaskan bahwa sistem sipol dilakukan untuk mempermudah pendaftaran partai politik.

Oding Junaidi selaku Ketua Bawaslu Kota Jakarta Barat menyampaikan bahwa persoalan data pemilih adalah persoalan krusial. Oleh sebab itu, beliau mengungkapkan pentingnya bagi Bawaslu melakukan surat konfirmasi terkait data warga ber-KTP Kota Jakarta Barat yang sudah meninggal dunia agar benar-benar dihapus atau dibersihkan dari daftar pemilih di Kota Jakarta Barat. Beliau memahami bahwa warga yang sudah meninggal dunia sering tidak dilaporkan oleh ahli waris ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk dihapus. Padahal KPU mendapatkan data hanya dari dinas tersebut.

Beliau juga berharap surat konfirmasi tersebut segera dibalas agar meringankan pula kerja KPU Kota Jakarta Barat ke depan. Tidak lupa beliau mengingatkan agar partai politik yang hadir dalam rapat hari ini melihat keluarga dan lingkungannya yang meninggal dunia untuk didata dan dicek apakah masih terdaftar atau sudah dihapus oleh KPU Kota Administrasi Jakarta Barat.

Ahmad Zubadillah selaku Anggota Bawaslu Kota Jakarta Barat Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga mengungkapkan data yang didapat oleh Bawaslu Kota Jakarta Barat merupakan data yang didapat dari lingkungan sekitar dan berita kematian guna memastikan warga yang ber-KTP Kota Jakarta Barat di daftar tersebut telah meninggal dunia. Beliau juga ingin mengecek apakah NIK dan nama-nama tersebut valid.

Budiyati selaku perwakilan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jakarta Barat juga mengapresiasi Bawaslu Kota Jakarta Barat yang telah melakukan pencarian data warga ber-KTP Kota Jakarta Barat yang telah meninggal dunia. Beliau merasa hal tersebut sangat baik dilakukan untuk perbaikan data pemilih yang selama ini lebih berfokus pada pemilih pemula di usia muda. Menurut beliau jika tidak ada laporan orang meninggal maka Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tidak boleh menghapus warga tersebut sampai kapanpun.

Pen: AP

Editor: WG

Tag
Uncategorized