Pojok Ncang Waslu Eps.5 Dengan Tema Kajian Hukum, Penguatan Dalam Penanganan Tindak Pidana Pemilu dan Pilkada
|
Untuk menjaga integritas dan eksistensi Bawaslu provinsi DKI Jakarta membuat program Bincang Pengawasan Pemilu (N’cang Waslu). Program ini diagendakan rutin setiap selasa pukul 09.00 wib menggunakan aplikasi virtual meeting, zoom. Dengan program ini diharapkan dapat terus menjaga dan meningkatkan kapasitas pengawasan.
Acara diawali dengan sambutan anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta. Puadi, selaku koordinator divisi penanganan pelanggaran. Selanjutnya acara dipandu moderator Syahrozi, yang merupakan ketua Bawaslu Kota Adm. Jakarta Timur.
Program ini dikoordinatori oleh divisi hubungan masyarakat dan hubungan antar lembaga Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, yang dipimpin langsung oleh Siti Khofifah. Kini program N’cang Waslu sudah memasuki episode ke-5 dengan tema “Kajian hukum, dalam penaganan tindak pidana pemilu dan pilkada”. Episode kali ini menghadirkan komisioner Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo sebagai narasumber.
Dewi mengungkapkan walaupun secara prinsip Bawaslu merupakan lembaga yang memiliki tugas pengawasan akan tetapi mahkota pada saat penyelenggaraan pemilu maupun pilkada terletak pada penanganan pelanggarannya. Beliau juga mengutip dari International IDEA (Institute for Democracy and Electoral Assistance). Bahwa dari 15 indikator pemilu yang baik adalah terdapat penegakan hukum dan kepatuhan hukum.
Dalam penuturannya Dewi juga menyinggung alasan kurang efektifnya penanganan pelanggaran pemilu. “salah satu penyebab kurang efektifnya penanganan pelanggaran (pemilu) tidak hanya karena perbedaan persepsi instansi yang terlibat (dalam penanganan pelanggaran pemilu). Akan tetapi, juga karena regulasi yang masih kurang sempurna”.
“kedepannya regulasi ini akan menjadi evaluasi dalam pembahasan bersama dengan para regulator yang berwenang dalam membuat undang-undang pemilu dan pilkada” tutur wanita yang memperoleh gelar doktor di Univ. Hasanuddin ini.
Wanita kelahiran Palu ini juga menjelaskan bahwa Atribusi untuk melakukan penanganan pelanggaran adalah penyelenggara pemilu dalam hal ini Bawaslu. Sebagaimana diatur dalam konstitusi pada pasal 22e, yang dimaksud penyelenggara adalah Bawaslu dan KPU yang tentunya diatur lebih ekspisit dalam undang-undang lain dan bukan pada lembaga lain.
“Oleh karena itu dibutuhkan rekonseptualisasi sentra gakkumdu untuk penguatan.” Tutupnya.
Punulis: FR
Editor: WG