Pimpinan Belum Hadir, Staf Boleh Wakili? Ini Bahasan di Ngopi Bawaslu
|
Diskusi dalam kegiatan Ngopi Bawaslu bertema Penguatan Kelembagaan “Manajemen Keprotokoleran” yang diselenggarakan oleh Bawaslu Jakarta Barat kembali mengangkat isu yang cukup sering ditemui dalam pelaksanaan kegiatan eksternal.
Pertanyaan disampaikan oleh Derinah yang menyoroti situasi ketika pimpinan belum hadir dalam suatu kegiatan eksternal, sementara acara sudah mulai berjalan atau telah memasuki tahapan tertentu.
Dalam pertanyaannya, Derinah menanyakan bagaimana posisi keterwakilan staf dalam kondisi tersebut, serta apakah staf diperbolehkan mewakili pimpinan atau tetap harus menunggu kehadiran pimpinan secara langsung agar sesuai dengan ketentuan keprotokoleran.
Menanggapi hal tersebut, narasumber Kara Paritusta selaku Kasubbag Pengawasan Pemilu dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Jakarta Barat menjelaskan bahwa dalam praktik keprotokoleran, keterwakilan dapat dilakukan sepanjang sesuai dengan mandat atau penugasan resmi dari pimpinan.
Kara menekankan bahwa apabila pimpinan berhalangan hadir, staf yang ditugaskan secara resmi dapat mewakili dalam kegiatan eksternal, terutama untuk memastikan kehadiran institusi tetap tercatat dan tidak mengganggu jalannya acara. Namun demikian, bentuk keterwakilan tersebut tetap harus memperhatikan level acara, tata tempat, serta kewenangan yang dimiliki oleh perwakilan yang hadir.
Selain itu, penting juga adanya komunikasi yang jelas antara panitia kegiatan dengan pihak internal, agar posisi keterwakilan dapat disesuaikan secara tepat dan tidak menimbulkan kesalahpahaman dalam pelaksanaan kegiatan.
Melalui diskusi ini, peserta memperoleh pemahaman bahwa keprotokoleran tidak hanya mengatur kehadiran pimpinan, tetapi juga memastikan bahwa setiap keterwakilan tetap mencerminkan profesionalitas dan kehormatan institusi.
Kegiatan Ngopi Bawaslu ini menjadi ruang pembelajaran yang berkelanjutan bagi jajaran Bawaslu Jakarta Barat dalam menghadapi berbagai dinamika pelaksanaan kegiatan eksternal secara lebih tertib dan terstandar.
Penulis dan Editor: Derinah
Foto: Humas Bawaslu Kota Jakarta Barat