Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu DKI Jakarta Matangkan Pelaksanaan Pendidikan Pengawas Partisipatif 2026, Jakarta Barat Dijadwalkan 17–18 Juni

humas 13 Mei 2026

Jajaran Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2H) Bawaslu Kabupaten/Kota se-DKI Jakarta mengikuti rapat koordinasi daring bersama Bawaslu Provinsi DKI Jakarta terkait persiapan pelaksanaan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Tahun 2026, Selasa (13/5/2025).

Jakarta Barat - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat koordinasi secara daring bersama jajaran Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2H) Kabupaten/Kota se-DKI Jakarta pada Selasa (13/5/2025) pukul 13.00–15.00 WIB. Pertemuan tersebut membahas persiapan pelaksanaan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Tahun 2026, termasuk teknis pelaksanaan kegiatan, pembagian tanggung jawab, hingga kesiapan administrasi peserta.

Dalam rapat tersebut disampaikan bahwa pelaksanaan Pendidikan Pengawas Partisipatif untuk wilayah Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Barat dijadwalkan berlangsung pada 17–18 Juni 2026. Kegiatan akan dilaksanakan dalam dua skema, yakni daring pada hari pertama dan luring pada hari kedua.

Dalam rapat koordinasi tersebut juga ditegaskan bahwa seluruh Koordinator Divisi wajib hadir pada pelaksanaan luring. Hal tersebut dikarenakan setiap pimpinan divisi diwajibkan memberikan materi sekaligus mendokumentasikan proses penyampaian materi kepada peserta. “Seluruh Kordiv wajib hadir saat pelaksanaan luring karena masing-masing harus memiliki dokumentasi penyampaian materi kepada peserta sebagai bagian dari proses pembelajaran dan evaluasi kegiatan,” disampaikan dalam forum koordinasi tersebut.

Rapat juga menekankan pentingnya kehadiran peserta dalam pelaksanaan luring. Peserta yang hanya mengikuti kegiatan daring tanpa menghadiri sesi luring dinyatakan gugur sebagai peserta Pendidikan Pengawas Partisipatif. Hal tersebut dikarenakan penilaian kegiatan didominasi oleh pelaksanaan luring dengan bobot mencapai 80 persen, sementara kegiatan daring memiliki bobot 20 persen. “Peserta wajib hadir pada pelaksanaan luring. Apabila hanya mengikuti Zoom tanpa mengikuti kegiatan offline, maka kepesertaannya dinyatakan gugur dan peserta pengganti wajib melakukan proses administrasi dari awal,” tegas peserta rapat dalam pembahasan teknis kegiatan.

Sebagai tindak lanjut dari hasil koordinasi tersebut, masing-masing Bawaslu Kabupaten/Kota diminta memastikan seluruh peserta telah mengetahui jadwal pelaksanaan kegiatan. Selain itu, kabupaten/kota juga diminta segera menyiapkan flyer pelaksanaan kegiatan luring serta membuat surat undangan resmi kepada seluruh peserta untuk mengikuti Pendidikan Pengawas Partisipatif di kantor Bawaslu masing-masing.

Melalui koordinasi ini, Bawaslu berharap pelaksanaan Pendidikan Pengawas Partisipatif Tahun 2026 dapat berjalan optimal dan mampu meningkatkan kapasitas masyarakat dalam melakukan pengawasan partisipatif demi mewujudkan demokrasi yang semakin berkualitas dan berintegritas.

Penulis dan Foto: Derinah
Editor: Humas Bawaslu Kota Jakarta Barat