Perkuat Koordinasi Bawaslu Kota Jakarta Barat Melakukan Kunjungan Partai Politik Bersama Kesbangpol Jakarta Barat Serta KPU Jakarta Barat
|
Dalam rangka menjalin silaturahmi serta untuk meningkatkan koordinasi antara partai politik kota adm. Jakarta Barat, Suku Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Adm. Jakarta Barat mengadakan kunjungan ke sekretariat Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Kota Adm. Jakarta Barat. Kegiatan ini dilakukan pada Selasa, 28 September 2021 bertempat di Ali Kopi Café & Roastery, Kalideres, Jakarta Barat. Kegiatan ini di hadiri oleh Mohammad Matsani, Kepala Suku Badan Kesbangpol, Pimpinan Bawaslu Jakarta Barat, Oding Junaidi, S.H, Ahmad Zubadillah, M.M, Syukur Yakub, M.Ilkom serta Abdul Roup, S.Pd. Selain itu, hadir pula pimpinan KPU Jakarta Barat, Maryadi,S.Pd, Endang Istianti, S.Pd, Nuraini, S.Pd, serta Novidiansyah Wamurga, S.H serta Hamid Arif yang mewakili Abdul Azis,S.Si anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Nasdem.
Kepala Suku Badan Kesbangpol, Mohammad Matsani menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan silaturahmi sekaligus koordinasi partai politik sebagai pilar pemerintahan yang nantinya akan bertarung pada pemilu kedepannya. “Partai Politik merupakan pilar utama penyangga demokrasi. Peran partai politik telah memberikan kontribusi yang signifikan bagi sistem perpolitikan nasional, terutama dalam kehidupan masyarakat Indonesia,”Ujarnya
Pimpinan KPU Jakarta Barat, Maryadi mengungkapkan kekhawatirannya mengenai sistem pendaftaran partai politik yang harus disosialisasikan sejak dini agar tidak terjadi persoalan dikemudian hari. Hal ini dikarenakan semua prosedur pendaftaran partai politik menggunakan aplikasi SIPOL KPU (Sistem Informasi Partai Politik). Ketika terjadi kesalahan dalam upload berkas tidak ada masa perbaikan nantinya.
Dari sudut pandang Bawaslu, Oding Junaidi menyampaikan bahwa perlu adanya Judicial Review terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019. Terkait hal ini masih menimbulkan problematika hukum. “Pendaftaran parpol hingga verifikasi memakan waktu hampir 10 bulan karena ada 4 bulan untuk tahap persiapan ditambah ada tahapan yg beririsan,”Ujar Oding. Kordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Jakarta Barat, Abdul Roup juga menambahkan bisa saja terjadi kesalahan yang dilakukan oleh partai politik dan nantinya bermuara ke Bawaslu dalam hal permohonan sengketa. Endang Istianti, pimpinan KPU Jakarta Barat juga menambahkan terkait Sidalih (Sistem Informasi Data Pemilih). “Sistem ini untuk meminimalisir human error dan memudahkan masyarakat untuk mengakses data pemilih,” terang Isti.
Penulis: IS
Editor:Mel
