Lompat ke isi utama

Berita

Perempuan Dalam Bingkai Demokrasi: Urgensi Keterlibatanya dalam Penyelenggaraan Pemilukada 2024

-

Anggota Bawaslu Kota Jakarta Barat, Fitriani melaksanakan Sosialisasi terkait Kepemiluan dengan Perempuan berbagai Kalangan sebagai partisipan nya

Jakarta, 20 September 2024, Bawaslu Kota Adm. Jakarta Barat - Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang seluruh warga negaranya mempunyai hak setara dalam hal pengambilan keputusan sehingga dapat mewujudkan kehidupan masyarakat yang berkeadilan. Keadilan pada seluruh aspek: yakni sosial, ekonomi, dan budaya, yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara. Demokrasi sebagai satu sistem, kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat. Demokrasi juga dapat diartikan sebagai pemerintahan yang didasarkan pada kedaulatan rakyat secara menyeluruh. Demokrasi sebagai sistem yang dipilih, memberikan ruang-ruang kebebasan bagi setiap orang, termasuk perempuan. Hal tersebut tercermin dalam upaya penegakan hukum, pemberdayaan masyarakat sipil, merebaknya perhatian terhadap hak asasi manusia, telah membangkitkan kesadaran masyarakat untuk mengikis diskriminasi ras, suku, bangsa, agama, minoritas, dan kaum perempuan. 

Partisipasi perempuan dalam perkembangan demokrasi di Indonesia perempuan memiliki makna penting untuk menyatukan persepsi tentang urgensi pembangunan demokrasi yang berkeadilan gender. Keterlibatan perempuan dalam demokrasi, salah satunya pada momentum penyelenggaraan pemilu/pemilihan. Keterlibatan atau yang kerap disebut partisipasi adalah kesertaan atau keterlibatan seseorang/individu dalam situasi yang meliputi aspek kognisi/pengetahuan atau kepahaman, afeksi/sikap dan psikomotorik/tindakan yang didasari motivasi untuk dapat memberikan sumbangsih dalam upaya pencapaian suatu tujuan dan ikut bertanggung jawab terhadap kegiatan pencapaian tujuan berdemokrasi.

Tujuan demokrasi yang partisipatif memastikan bahwasanya WNI (Warga Negara Indonesia) mempunyai kesempatan untuk ikut serta terlibat dalam pengambilan keputusan mengenai hal-hal yang mempengaruhi kehidupan berbangsa dan bernegara. Dewey mengatakan bahwa demokrasi adalah satu pandangan hidup yang tercermin dalam perlunya partisipasi dari setiap warga negara. Setiap warga negara ini dapat membentuk nilai-nilai yang mengatur kehidupan bersama. Demokrasi menurutnya, lebih dari sekedar persoalan politik, Ia menunjukkan bahwa demokrasi pertama-tama merupakan sebuah gagasan etis yang menjiwai proses hidup secara terus-menerus. Kebebasan, kesederajatan, dan persaudaraan yang menjadi inti demokrasi merupakan nilai-nilai etis kemanusiaan yang menjadi arah hidup manusia di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Setiap individu adalah bebas untuk mewujudkan dirinya, kebebasannya didasarkan pada keyakinan bahwa setiap individu mempunyai hak dan kesempatan yang sama. 

Wujud keterlibatan perempuan dalam pemilu/pemilukada antara lain meliputi: peran sertanya sebagai pemilih, kemudian menjadi bagian dari penyelenggara penyelenggaraan pemilu/pemilukada dan pengawasan partisipatif. Dalam peran nya sebagai pemilih, berdasarkan data jumlah pemilih di pemilukada 2024 secara serentak. Pemilih perempuan unggul dengan jumlah 965.993 dibanding pemilih laki-lak yang hanya di angka 949.932. Jumlah pemilih perempuan dan laki-laki tersebut telah ditetapkan dalam BA Rekapitulasi DPS di tingkat KPU Kota Jakarta Barat. Angka perempuan sebagai pemilih sangat potensial, hal tersebut diharapkan berbanding lurus dengan keterlibatan perempuan dalam penyelenggaraan pemilu/pemilukada dan pengawasan partisipatif.

Keterlibatan perempuan sebagai penyelenggara dalam penyelenggaraan pemilu/pemilukada anata lain: sebagai pengawas di tingkat Kecamatan, Kelurahan hingga TPS maupun sebagai PPK, PPS dan KPPS. Jika menilik kebelakang di beberapa pemilu sebelumnya, keterlibataan Perempuan pada penyelenggaraan pengawasan pemilu di tingkat Kecamatan sebesar 25% dan Kelurahan 23% sedangkan dalam konteks lainnya yakni pengawas pemilu cukup dominan di tahapan rekrutmen pengawas badan adhoc tingkat TPS sebesar 56%. Kesertaan perempuan sangat tinggi  di 2019 pada pemilu serentak pertama kali di Indonesia.

Pada pemilu serentak kedua, partisipasi perempuan dalam penyelenggaraan pemilu meningkat di tingkat Kecamatan dan Kelurahan. Angka prosentaseya mencaai 30% lebih dari pemilu sebelumnya yakni di pada perekrutan. Namun menjadi sangat berbeda  jika dibandingkan pada pemilu 2019, persentase keterlibatan perempuan dan laki-laki di tingkat  TPS, ada pada posisi persentase seimbang, diangka 50% dari total PTPS (Pengawas Tempat Pemungutan Suara) se Kota Jakarta Barat. Peran serta lainya, adalah sebagai bagian dari partisipasi mengawal praktik demokrasi, yang wujudnya ada pada tahapan penyelenggaraan pemilu/pemilihan. Apa yang dapat masyarakat lakukan dengan menjadi bagian dari pengawasan partisipatif, pertama menjadi informan awal terhadap terjadinya dugaan pelanggaran pemilu/pemilihan, kedua menjadi pelapor terhadap dugaan pelanggaran pemilu/pemilihan yang tentu sesuai dengan ketentuan dan terpenuhinya syarat formil dan materil serta sesuai dengan mekanisme pelaporan dugaan pelanggaran pemilu/pemilihan 

Beberapa hal yang menjadi catatan terhadap keterlibatan perempuan, selain pada aspek penyelenggara pemilu, namun juga pada aspek lain.  Dalam pemilu serentak di tahun 2019 dan 2024, perempuan kerap terlibat aktif menjadi bagian dari  tim kampanye yang mengusung calon anggota legislatif dari partai politik tertentu. Keterlibatan lainya, secara dominan perempuan cenderung mengisi ruang-ruang “kontestasi” dalam tahapan kampanye. Kontestasi, masuk dalam salah satu dimensi besar dalam indeks kerawanan pemilu yang dirilis oleh Bawaslu sebagai proyeksi meneropong kerawanan di pemilu akan datang dengan basis data evaluasi sebelumnya. Perempuan cenderung terlibat dominan secara jumlah, dan kesertaanya menjadi pasif sebagai followers (pengikut). 

Banyak hal menjadi motif mengapa keterlibatannya perempuan cukup dominan dalam tahapan kampanye “kontestasi”. Beberapa alasan antara lain: Pertama, perempuan lebih mudah dikendalikan sebagai “massa pasif” dalam ruang-ruang kontestan, khususnya masa tahapan kampanye. Kecenderungan hasil pengawasan kampanye pemilu 2019 dan 2024 menunjukan bahwa perempuan yang terlibat secara jumlah dominan. Perempuan yang ikut serta pada tahapan kampanye cenderung berpotensi melanggar, karena kerap hadir dengan membawa anak-anak di bawah umur. Padahal salah satu larangan dalam kampanye adalah menyertakan dana melibatkan anak-anak di bawah umur/belum punya hak pilih. Kedua, perempuan menjadi dominan terlibat, secara prosentase disumbang dari jumlah perempuan sebagai pemilih, cukup tinggi di Jakarta Barat pada pemilu 2024 menjadi meningkat dari pemilu sebelumnya. Sebaranya pemilih perempuan dominan di 3 Kecamatan yakni Tambora, Cengkareng dan Kalideres. Kecamatan Cengkareng Kalideres dan Kebon Jeruk menjadi 3 Kecamatan dengan jumlah pemilih dan TPS terbesar se Kota Jakarta Barat. 

Alasan lain yang berpotensi terhadap tingginya keterlibatan perempuan dalam tahapan kampanye yakni, perempuan tidak bekerja dan mengurus anak di rumah cenderung mempunyai motif menambah pendapatan dengan banyak ikut dalam ruang-ruang kontestan dan ikut berkampanye. Belum lagi iming-iming “sembako murah” sebagai daya tarik hadirnya perempuan dan harapan mendapatkan sesuatu saat ikut terlibat dalam kegiatan kampanye. Padahal kampanye adalah serangkaian upaya yang dilakukan oleh individu, kelompok, atau organisasi untuk mempromosikan atau memperjuangkan suatu tujuan tertentu kepada khalayak umum.  Kampanye politik dilakukan oleh kandidat politik atau partai politik untuk memperoleh dukungan publik dalam pemilihan umum. Tujuannya adalah untuk mempengaruhi pemilih, memperkenalkan visi dan program politik, serta memenangkan suara dalam pemilihan. Kampanye adalah sarana “Pendidikan Politik” yang bertujuan membangun kesadaran politik dan menguatkan kepahaman masyarakat terhadap proses demokrasi. Penyelenggaraan pemilu secara demokratis, dan keterlibatan masyarakat secara partisipatif menjadi bagian terpenting dalam pembangun negara demokratis. 

Penulis: Fitriani

Editor: Humas Bawaslu Jakarta Barat

Foto: Fitriani