Lompat ke isi utama

Berita

Pentingnya Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dalam Menjaga Hak Pilih Warga Negara

-

-

Dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, data pemilih menjadi salah satu fondasi terpenting. Tanpa data yang akurat, hak pilih masyarakat bisa terabaikan, dan penyelenggaraan Pemilu pun terancam tidak berjalan sesuai prinsip demokrasi. Karena itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerapkan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025.

PDPB adalah kegiatan pembaruan data pemilih yang dilakukan secara rutin dan berkelanjutan, bukan hanya menjelang Pemilu. Data yang digunakan bersumber dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu atau Pemilihan terakhir yang kemudian disesuaikan dengan data kependudukan nasional. Tujuannya adalah agar data pemilih selalu komprehensif, akurat, dan mutakhir, mencerminkan kondisi terkini masyarakat.

Kenapa PDPB penting? Karena kondisi pemilih selalu berubah—ada yang berpindah domisili, meninggal dunia, baru genap usia 17 tahun, atau sudah tidak memenuhi syarat sebagai pemilih. Dengan pembaruan yang terus dilakukan, setiap warga yang berhak bisa tetap terdaftar dan menggunakan hak pilihnya, sementara data yang tidak valid bisa segera diperbaiki atau dihapus.

Selain itu, PDPB membantu penyelenggara pemilu menyiapkan tahapan berikutnya dengan lebih efisien. Misalnya, dalam perencanaan logistik, penentuan jumlah TPS, hingga penghitungan suara—semuanya bergantung pada validitas data pemilih.

Dalam proses ini, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) berperan penting sebagai lembaga pengawas. Bawaslu memastikan KPU melaksanakan PDPB sesuai aturan, transparan, dan terbuka terhadap masukan masyarakat. Melalui pengawasan ini, Bawaslu turut menjaga agar setiap tahapan berjalan dengan prinsip akurat, inklusif, dan berintegritas.

Lebih dari itu, Bawaslu juga mendorong masyarakat ikut aktif mengawasi data pemilih di lingkungannya. Partisipasi publik menjadi kunci agar tidak ada warga yang kehilangan hak pilihnya dan tidak ada data ganda yang lolos.

Dengan adanya PDPB, diharapkan daftar pemilih Indonesia selalu terjaga validitasnya, sehingga setiap warga negara dapat berpartisipasi dalam Pemilu secara adil dan setara—demi terwujudnya demokrasi yang berkualitas dan berkeadilan.

Penulis: Lulu A

Editor: Lulu A

Infografis: Humas Bawaslu Jakarta Barat