Lompat ke isi utama

Berita

Penguatan Layanan Hukum dan Eksistensi Kelembagaan Bawaslu Jakarta Barat

-

Foto Bersama pada kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) yang diselenggarakan oleh Bawaslu DKI Jakarta di Bawaslu Kota Jakarta Barat

Jakarta Barat, 16 September 2025 – Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Barat menyelenggarakan Rapat Fasilitasi Pengelolaan Layanan Hukum di kantor sekretariat dengan dihadiri oleh Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Anggota Bawaslu Jakarta Barat, serta staf teknis dari kedua lembaga.

Dalam rapat ini, Anggota Bawaslu Jakarta Barat, Anta Ovia Bancin, menyampaikan bahwa Bawaslu Jakarta Barat telah melaksanakan sejumlah agenda rutin, di antaranya kegiatan Ngobrol Penuh Inspirasi (Ngopi Bawaslu) dan Roadshow. Ke depan, pihaknya juga menyiapkan program peningkatan kapasitas hukum sebagai langkah penguatan kelembagaan.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Jakarta Barat, Wanda Gunawan, menekankan pentingnya kehadiran Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Syahroji, untuk memberikan arahan terkait permasalahan hukum baik sebelum, saat, maupun setelah tahapan pemilu. Wanda juga menyampaikan bahwa sebagian staf tidak dapat hadir karena sedang melaksanakan pengawasan melekat terhadap kegiatan Coklit Terbatas pada Daftar Pemilih Berkelanjutan.

Dalam arahannya, Syahroji menjelaskan bahwa Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu saat ini tengah menyusun buku, dan mendorong agar Bawaslu Jakarta Barat dapat melakukan hal serupa. Ia menekankan pentingnya pemanfaatan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) sebagai sumber referensi, termasuk pencantuman berbagai keputusan, kerja sama, maupun imbauan. Selain itu, ia menyinggung tentang wacana pemisahan pemilihan umum dengan pemilihan kepala daerah serta kemungkinan adhoc-isasi kembali penyelenggara pemilu di tingkat kabupaten/kota. Menurutnya, menjaga eksistensi kelembagaan menjadi hal yang krusial, salah satunya melalui kegiatan penguatan dengan menghadirkan Komisi II DPR RI sebagai narasumber.

Syahroji juga menyoroti keterbatasan sarana dan prasarana di Sekretariat Bawaslu Jakarta Barat. Meskipun status lembaga sudah permanen, fasilitas yang ada dinilai masih terkesan sementara (ad-hoc). Ia berharap ke depan ada alokasi anggaran untuk pembangunan gedung yang lebih representatif.

Senada dengan itu, Rumonang, selaku Kabag Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, dan Hukum (PPPSPH), menambahkan bahwa pengelolaan data di JDIH maupun PPID masih perlu diperkuat, termasuk digitalisasi berkas penanganan pelanggaran agar lebih mudah diakses oleh publik. Ia juga mendorong agar Bawaslu lebih aktif membangun kedekatan dengan media publik sebagai sarana publikasi kinerja lembaga.

Rapat Fasilitasi Pengelolaan Layanan Hukum ini menegaskan pentingnya konsistensi kegiatan non-tahapan seperti Ngopi Bawaslu yang rutin dilaksanakan setiap hari Senin. Selain itu, rapat juga menekankan urgensi menjaga eksistensi kelembagaan Bawaslu di tingkat kabupaten/kota sebagai langkah antisipasi terhadap wacana pengembalian status kelembagaan menjadi adhoc. Di sisi lain, penguatan publikasi kinerja Bawaslu juga menjadi sorotan penting sebagai wujud pertanggungjawaban lembaga publik kepada masyarakat.

Penulis: Fachrur Rozi

Editor: Lulu A

Foto: Humas