Lompat ke isi utama

Berita

Pendidikan Pemilih Pemula Di Pondok Pesantren Alwasilah Jakarta Tuai Antusiasme Santri Untuk Ikut Gunakan Hak Pilih

Jakarta Barat, 11/04/2023 - Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Barat gelar kegiatan Pendidikan pemilih bagi pemilih pemula di lingkungan Pondok Pesantren Alwasilah Jakarta Barat. Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan menumbuh kembangkan kesadaran politik bagi pemilih pemula. Hadir sebagai pemateri dalam kegiatan tersebut Anggota Bawaslu Kota Jakarta Barat Fitriani M. Pd. Fitri menjelaskan kepada seluruh para santriwan dan santriwati untuk penuhi haknya sebagai pemilih saat hari pencoblosan yakni 14 Februari 2024. “Pemilih pemula yang telah berusia 17 tahun, punya hak pilih dan mampu menggunakan haknya dengan penuh tanggung jawab di pemilu nanti,” Ujarnya.

Kegiatan yang dihadiri oleh para santriwan dan santriwati sejumlah kurang lebih dari 100 orang ini jadi momentum para santri pahami soal pemilu dan haknya ujar Suaibah S.Pdi salah satu pengurus pondok pesantren Alwasilah Jakarta Barat. Beliau menyambut positif kegiatan Bawaslu Kota Jakarta Barat tersebut. Berharap kedepan ada lagi bentuk kegiatan sosialisasi lainnya yang bisa diikuti para santrinya agar semakin punya kesadaran dan pemahaman soal pemilu dan pengawasan pemilu.

Dalam kegiatan tersebut para santriwan dan santriwati aktif bertanya seputar bagaimana menjadi pemilih yang cerdas terhadap pilihannya, terutama bagi pemilih pemula yang telah berusia 17 tahun. Kemudian adapula yang bertanya terkait dengan jika ada pelanggaran yang terjadi di lingkungan pendidikan apa yang harus dilakukan. Pertanyaan demi pertanyaan tersebut kemudian dijawab oleh narasumber.

Identifikasi pemilih pemula terhadap pilihannya bisa diidentifikasi dengan beberapa pendekatan yang pertama, pendekatan atas pilihan rasional. Dimana pemilih memilih bersadarkan pendekatan rasional logis. Pemilih memilih pasangan calon presiden dan Wakil presiden sesuai dengan visi dan misi calon yang dipahaminya secara rasional melalui tahapan kampanye. Pemilih mampu menimbang dengan rasionya apakah pilihannya sesuai dengan hati nurani dan kehendaknya atau tidak.

Kemudian kedua, pendekatan sosiologis yakni pemilih memilih berdasarkan lingkungan sosialnya. Pemilih dipengaruhi pilihan dan pandangan politik atas pilihan kelompok sosial, teman sepermainan, teman sebaya, keluarganya dan family terdekat. Kemudian yang terakhir pemilih dengan pendekatan psikologis berdasarkan kedekatan emosional memilih pasangan calon presiden berdasarkan latarbelakang, kedekatan emosional, kedekatan kedaerahan dan kedekatan intelektual.

Jawaban atas pertanyaan berikutnya adalah soal jika ada pelanggaran pemilu yang berpotensi terjadi di lingkungan Pendidikan yang diketahui oleh para santriwan dan santriwati maka segera dapat dilaporkan kepada jajaran Bawaslu yang paling dekat dengan pelapor baik diwilayah Pengawas TPS, Pengawas Kelurahan, Pengawas Kecamatan maupun Bawaslu di tingkat Kota. Laporan masyarakat maupun temuan pengawas pemilu adalah pintu masuk bagi proses penindakan pelanggaran pemilu yang dilakukan dengan mekanisme dan alur penindakan pelanggaran pemilu. Fitri juga menegaskan bahwa selain tempat pendidikan, tempat lainya yang dilarang digunakan untuk kegiatan kampanye adalah sarana ibadah dan pemerintahan.  

Kegiatan Pendidikan Pemilih Pemilu diakhiri dengan sesi foto bersama antara narasumber, Fitriani dengan Pengurus Pesantren Alwasilah Ustadzah Suaibah S.Pdi serta seluruh santriwan dan santriwati. Suaibah S.Pdi mengharapkan kegiatan ini dapat berlangsung lagi dikemudian hari.  “Saya berharap kedepan akan ada kegiatan Pendidikan Pemilih Pemilu lagi agar para santriwan dan santriwati mampu memahami dan memaksimalkan perannya dalam pesta demokrasi 2024 nantinya,” Ujarnya.

Penulis : Mel

Editor : NR

Tag
Uncategorized