Ngopi Bawaslu "Strategi Penanganan Pelanggaran dari Temuan hingga Tindakan"
|
Jakarta-Senin 15 September 2025 kembali Bawaslu Kota Jakarta Barat menggelar Ngopi Bawaslu dengan tema Strategi Penanganan Pelanggaran dari Temuan hingga Tindakan. Acara yang dihadiri oleh internal Bawaslu Kota Jakarta Barat ini menghadirkan narasumber, yaitu Akhi Riannoko selaku Anggota Bawaslu Kota Jakarta Barat sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi. Acara kali ini membahas seputar temuan dan hal terkait temuan.
Menurut Riannoko, penanganan temuan dilakukan oleh Bawaslu kota dan Panwaslu kecamatan berdasarkan laporan hasil pengawasan Pengawas Pemilu dan/atau hasil Investigasi. Laporan hasil pengawasan Pengawas Pemilu sebagaimana dimaksud bersumber dari pengawasan Pengawas Pemilu dan/atau hasil penelusuran informasi awal. Informasi awal dapat berupa informasi lisan yang disampaikan secara langsung atau melalui saluran telepon resmi ke Sekretariat Bawaslu Kota atau Sekretariat Panwaslu Kecamatan. Informasi tulisan yang disampaikan melalui surat elektronik resmi atau melalui jasa ekspedisi ke Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota atau Sekretariat Panwaslu Kecamatan.
Informasi dugaan Pelanggaran Pemilu yang berasal dari laporan yang tidak diregistrasi karena dinyatakan tidak memenuhi syarat formal tetapi memenuhi syarat materiel atau informasi dugaan Pelanggaran Pemilu yang berasal dari laporan yang dicabut oleh Pelapor. Informasi awal dicatatkan dalam Formulir Model B.8. Informasi awal dapat ditindaklanjuti dengan mekanisme penelurusan dalam hal diputuskan dalam rapat pleno. Penelusuran dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bawaslu yang mengatur mengenai pengawasan Pemilu.
Laporan hasil investigasi bersumber dari informasi dugaan Pelanggaran Pemilu yang diperoleh Bawaslu Kota atau Panwaslu Kecamatan dalam proses penanganan pelanggaran. Informasi dugaan Pelanggaran Pemilu dicatatkan dalam Formulir Model B.8. Informasi dugaan Pelanggaran Pemilu ditindaklanjuti dengan mekanisme investigasi dalam hal diputuskan dalam rapat pleno. Laporan hasil pengawasan Pengawas Pemilu dan/atau hasil investigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diputuskan dalam rapat pleno Bawaslu Kota atau Panwaslu Kecamatan sebagai temuan dalam hal minimal telah memenuhi persyaratan identitas Penemu dugaan Pelanggaran Pemilu, waktu penetapan temuan tidak melebihi ketentuan batas waktu paling lama tujuh hari sejak laporan hasil pengawasan dan hasil Investigasi dibuat yang terdiri dari identitas pelaku, uraian kejadian, dan bukti. Temuan dituangkan dalam Formulir Model B.2 dan dicatatkan dalam buku register Temuan dan diberikan nomor register temuan paling lama 2 dua hari setelah Bawaslu kota atau Panwaslu Kecamatan menetapkan laporan hasil pengawasan menjadi temuan.
Penulis: Ajeng Pangestu ning
Editor: Derinah