Ngopi Bawaslu Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Part 4 “Pengawasan Daftar Pemilih Berkelanjutan”
|
Bawaslu Kota Jakarta Barat kembali hadir dengan mengadakan acara diskusi via daring di acara NGOPI BAWASLU (Ngobrol Penuh Inspirasi Bersama Badan Pengawas Pemilu). Ngopi Bawaslu kali ini bertema tentang “Pengawasan Daftar Pemilih Berkelanjutan” diadakan pada hari Jum’at, 11 Desember 2020 pukul 14.00 – 15.30 WIB melalui aplikasi zoom meeting. Daftar pemilih Bekelanjutan (DPB) ini sangat menarik untuk dibahas karena biasanya setelah DPT diplenokan menjelang tahapan pemilu tetapi saat ini DPB sudah dilakukan oleh KPU Jakarta Barat untuk persiapan pemilu selanjutnya.
Ngopi Bawaslu diawali dengan sambutan dari Ketua Bawaslu Jakarta Barat Oding Junaedi, SH beliau menyampaikan “Berdasarkan UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, KPU mempunyai kewenangan secara teknis dalam penyusunan pemuktahiran DPB setiap bulan dan Bawaslu mempunyai kewenangan dalam proses pengawasan penyusunan pemuktahiran DPB. Hal ini dikarenakan DPB terus diperbarui dan bersifat dinamis dalam perkembangannya setiap bulan mulai dari banyaknya data warga Jakarta Barat yang meninggal, pindah, baru berusia 17 dan sebagainya. Topik ini menarik untuk dibahas agar jangan sampai daftar pemilih ini carut marut seperti pemilih ganda, pemilih meninggal masih ada sehingga Bawaslu mempunyai kepentingan untuk pengawasan terkait fluktuasi dari DPB ini.”
Acara ini dimoderatori oleh Ahmad Muhajir selaku staff Bawaslu Jakarta Barat dan diisi oleh Ahmad Zubaidillah, M.M selaku Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jakarta Barat dan Endang Istianti, M.E selaku Komisioner KPU Jakarta Barat yang membidangi Daftar Pemilih. Ahmad Zubaidillah menyampaikan bahwasanya “DPB ini merupakan tanggung jawab semua pihak stakeholder mulai dari KPU, Dinas Dukcapil, Dinas Pemakaman dan sebagainya. Di tengah situasi pandemi saat ini Bawaslu mencoba berkoordinasi dengan Dinas Pemakaman dan mencoba untuk mencocokan data serta melakukan verifikasi perbandingan dengan data DPB yang telah disusun oleh KPU”.
Endang Istianti menjelaskan dasar hukum penyusunan DPB ini yaitu UU No. 7 Tahun 2017, PKPU No 11 Tahun 2018, SE KPU No 181 Tahun 2020, SE KPU No 304 Tahun 2020 tentang Pemuktahiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2020. Penyusuan DPB ini memiliki beberapa kendala diantaranya data kependudukan yang bersifat dinamis, daftar pemilih selalu dianggap bermasalah, katagori dan elemen data pemilih yang banyak serta pengembangan Sistem Daftar Pemilih (SIDALIH). Pelaksanaan mekanisme penyusunan DPB, Endang menyebutkan bahwasanya KPU mendapatkan data pemilih per 6 bulan sekali dari Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta, hal ini disebabkan DKI Jakarta pada tahun ini tidak melaksanakan PILKADA dan DKI Jakarta mempunyai kebijakan otonomi khusus dimana penentu kebijakan ada di level provinsi jadi KPU Jakarta Barat tidak berkoordinasi langsung dengan Sudin Dukcapil di masing-masing kota tetapi langsung berpusat di Provinsi sehingga KPU Jakarta Barat menerima langsung DPB ini dari KPU Provinsi DKI Jakarta dan ini yang menjadi bahan rapat pleno.
Beliau juga menyebutkan bahwasanya KPU juga menerima masukan masyarakat baik melalui KPU langsung maupun media sosial KPU. Perjalanan DPB Jakarta Barat DPTHP3 pada bulan April 2019 berjumlah 1.738.262, DPB Triwulan I pada bulan April 2020 berjumlah 1.754.243, DPB Triwulan II pada bulan Juli 2020 berjumlah 1.761.654, DPB Triwulan III pada bulan Agustus 2020 berjumlah 1.761.713, pada bulan September 2020 berjumlah 1.761.735 dan terakhir DPB Triwulan IV pada bulan Oktober 2020 berjumlah 1.762.645.
Kontributor: YM
Editor: WG
