Lompat ke isi utama

Berita

Ncang Waslu Eps 8; Pengelolaan Kesekretariatan Ditengah Pandemi Covid-19

Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta Melakukan Kegiatan Pengelolaan Kesekretariatan Di Tengah Pandemi Covid-19. Kegiatan ini berlangsung tepat  pada pukul 09.00 WIB melalui media daring soal pembahasan internal tentang tata cara pengelolaan  laporan keuangan.

Mengutip pembahasan dari  Bapak Triyono S.P.,M.Si  sebagai Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi DKI Jakarta mengatakan bahwa terkait dengan Sekretariat rambu-rambu apa saja yang dilakukan terdapat Dasar Hukum Kerja Sekretariat Bawaslu.

Perbawaslu nomor 7 tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jendral Badan Pengawas Pemilihan Umum,Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi,Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota,dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan.

Perbawaslu nomor 3 tahun 2020 tentang Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 tahun 2020 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota,Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri,dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara.

Kegiatan daring ini di hadiri oleh seluruh Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota  se-DKI Jakarta dengan adanya kegiatan ini dapat mengevaluasi dan lebih baik untuk kedepannya sebagai contoh unit kerja yang professional.

PENULIS : SR

EDITOR   : WG

Tag
Uncategorized