Lompat ke isi utama

Berita

MENJELANG PELAKSANAAN TAHAPAN PEMILIHAN DAN PEMILU, BAWASLU KOTA JAKARTA BARAT LAKUKAN RAPAT KOORDINASI PENANGANAN PELANGGARAN

BAWASLU JAKARTA BARAT,- Untuk melaksanakan tahapan Pemilihan dan Pemilu Tahun 2024, Bawaslu Kota Jakarta Barat melakukan rapat koordinasi Penanganan Pelanggaran, rapat tersebut dilaksanakan di kantor Sekretariat Bawaslu Kota Jakarta Barat, Kebon Jeruk (25/01/22).

Dalam rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh Anggota Bawaslu Kota Jakarta Barat yaitu, Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Abdul Rouf, Kordinator Divisi Pengawasan Ahmad Zubadillah dan seluruh Staf.

“Pemilu dan Pemilihan tahun 2024 merupakan agenda besar kita harus mempersiapkan segalanya termasuk merapikan administrasi. Jangan hanya berorientasi pada hasil dan prosesnya saja akan tetapi secara administrasi diabaikan. Administrasi harus tetap kita perhatikan agar inventarisasi dokumennya menjadi rapi dan mudah ditemukan apabila dibutuhkan kemudian hari. Surat menyurat yang notabene merupakan tugas dari bagian kesekretariatan. Para staf juga harus siap dalam melakukan back up jangan sampai terjadi adanya ego sektoral atau ego divisi”, ujar kordiv pengawasan, Ahmad Zubadillah.

Seperti yang sudah kita ketahui bersama berdasarkan surat keputusan bersama KPU, Bawaslu dan Kemendagri bahwa jadwal pemungutan suara Pemilu presiden dan wakil presiden serta pemilihan legislatif ditetapkan pada 14 februari 2024 dan untuk pemilihan kepala daerah, Gubernur, Walikota, dan Bupati di tetapkan pada 27 November 2024.

Koordiv Penanganan Pelanggaran, Abdul rouf menjelaskan, “Kita coba untuk maju kedepan, tahapan awal sekitar bulan april akan dimulai tahapan. Dimulai dari DP4 yang akan diserahkan oleh Kemendagri kepada KPU. Biasanya dari DP4 itu penyelenggara akan melakukan pemutakhiran data kemudian menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS). Dalam perjalanannya tentu masih akan terjadi pergeseran jumlah sehingga pemutakhiran-pemutakhiran akan terus berkelanjutan. Semua ini sangat berpotensi pada terjadinya pelanggaran pemilu. Pendaftaran partai politik juga sangat berpotensi terjadinya sengketa”, ujar rouf.

“Kuncinya untuk penanganan pelanggaran tidak bisa lepas dari dua sumber. Yakni laporan dan temuan. Form-form yang berhubungan dengan penanganan pelanggaran harus disiapkan agar mudah dalam melakukan inventarisir dan administrasi akan tertata rapi. Secara logika sederhana penanganan pelanggaran yang bersumber dari tamuan maka 90% harus dapat diteruskan. Karena temuan merupakan hasil dari pengawasan aktif yang dilakukan oleh Bawaslu”, tutupnya.

Pen: FM

Editor: WG

Tag
Uncategorized