Mengenal Panwaslu Luar Negeri
|
Pemilu Serentak tahun 2019 merupakan pemilu pertama di Indonesia yang menggabungkan pemilu legislatif dan pemilu calon pasangan presiden dan wakil presiden dalam waktu yang sama. Pada hari yang sama, pemilu di Indonesia menjalankan lima pemilihan bersamaan yaitu pemilihan presiden-wakil presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Maka pada saat pemilu nanti, para pemilih akan mendapat lima surat suara berbeda dengan warna yang berbeda pula. Pemilu Serentak tahun 2019 dilaksanakan secara serentak pada hari Rabu, 17 April 2019. Lalu bagaimana dengan Warga Negara Indonesia yang berada di luar negeri? Disini saya akan mengupas tuntas tentang sistem pengawasan di luar negeri. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Pengawas Pemilu Luar Negeri yang selanjutnya disebut Panwaslu LN adalah petugas yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di luar negeri.
Panwaslu LN dibentuk paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tahapan penyelenggaraan pemilu dimulai dan berakhir paling lambat 2 (dua) bulan setelah seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu selesai. Panwaslu LN berkedudukan di kantor perwakilan Republik Indonesia. Anggota Panwaslu LN dibentuk dan ditetapkan dengan keputusan Bawaslu atas usul kepala perwakilan Republik Indonesia. Jumlah anggota Panwaslu LN terdiri dari 3 orang dari masing-masing negara. Panwaslu LN terdiri dari seorang ketua merangkap anggota dan anggota. Ketua Panwaslu LN akan dipilih dan dari oleh anggota. Bawaslu berwenang dalam pembentukan Panwaslu LN. selain pembentukan Bawaslu juga berwenang dalam hal mengangkat, membina dan memberhentikan anggota Panwaslu LN.
Panwaslu LN bertugas: a. mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di Iuar negeri, yang terdiri atas: 1. pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, hasil perbaikan daftar pemilih, dan daftar pemilih tetap; 2. pelaksanaan kampanye di luar negeri; 3. pengawasan terhadap logistik Pemilu pendistribusiannya di luar negeri; 4. pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara di setiap TPSLN; 5. pengawasan terhadap berita acara penghitungan dan sertifikat hasil penghitungan suara; 6. proses rekapitutasi suara yang dilakukan oleh PPLN dari seluruh TPSLN; 7. pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPSLN; 8. pengumuman hasil penghitungan suara dari TPSLN yartg ditempelkan di sekretariat Panwaslu LN; dan proses suara 9. pergerakan surat suara dari TPSLN sampai ke PPLN dan: 10. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; b. mencegah terjadinya praktik politik uang di luar negeri; c. mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye di luar negeri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini; d. mengelola, memelihara, dan merawat arsip berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturarr perundang-undangan; e. mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di luar negeri; f. dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Panwaslu LN berwenang: a. menerima dan menyampaikan laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu kepada Bawaslu; b. membantu meminta bahan kepada pihak terkait dalam pelanggaran Pemilu; c. menyampaikan temuan dan laporan kepada PPLN dan KPPSLN untuk ditindaklanjuti; d. memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di luar negeri serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diahr dalam Undang-Undang ini; e. memeriksa, mengkaji, dan administrasi Pemilu; memutus pelanggaran; f. merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan terhadap netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini; dan g. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Panwaslu LN berkewajiban: a. menjalankan tugas dan wewenangnya dengan adil; b. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan; menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPLN dan KPPSLN yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di luar negeri; dan melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Panwaslu LN dibentuk untuk mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden serta DPRD di wilayah kerja masing-masing. Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 pasal 135 anggota Panwaslu LN bisa diberhentikan meninggal dunia, berhalangan tetap sehingga tidak mampu melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban atau diberhentikan secara tidak hormat apabila tidak memenuhi syarat sebagai anggota Panwaslu LN, melanggar sumpah/janji jabatan kode etik, c. tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajiban selama 3 (tiga) bulan secara berturut-turut tanpa alasan yang sah; d. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana Pemilu dan tindak pidana lainnya; atau e. tidak menghadiri rapat pleno sebanyak 3 kali berturut-turut tanpa alasan.
Panwaslu LN melakukan tugas pengawasan atas pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penyusunan dan pengumuman daftar pemilih sementara, perbaikan dan pengumuman daftar pemilih sementara hasil perbaikan, penetapan dan pengumuman daftar pemilih tetap, daftar pemilih tambahan, dan rekapitulasi daftar pemilih tetap luar negeri yang dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
Pada saat pemilu serentak tahun 2019, pemungutan suara bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri hanya memilih calon pasangan Presiden dan Wakil Presiden serta calon anggota DPR. Pemungutan suara dilaksanakan di setiap Perwakilan Republik Indonesia dan dilakukan pada waktu yang sama atau waktu yang disesuaikan dengan waktu pemungutan suara di Indonesia. Dalam hal pemilih tidak dapat memberikan suara di TPSLN yang telah ditentukan, Pemilih dapat memberikan suara melalui surat pos yang disampaikan kepada PPLN di Perwakilan Republik Indonesia setempat. Dalam hal pelaksanaan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) akan dipimpin oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN).
Panwaslu LN wajib melakukan pengawasan atas pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara dengan tertib dan bertanggung jawab. Perhitungan suara Pasangan Calon dan Partai Politik Peserta Pemilu di TPSLN dipantau oleh pemantau Pemilu dan masyarakat. Panwaslu LN mengawasi pelaksanaan perhitungan suara Pasangan Calon dan Partai Politik Peserta Pemilu di dalam TPSLN. Panwaslu LN melakukan pengawasan pelaksanaan perhitungan suara tersebut bersama warga masyarakat secara terbuka di TPSLN. PPLN melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pasangan Calon dan Partai Politik Peserta Pemilu dari seluruh KPPSLN di wilayah kerjanya serta melakukan perhitungan perolehan suara yang diterima melalui pos dengan disaksikan oleh saksi Peserta Pemilu yang hadir dan Panwaslu LN. PPLN wajib membuat dan menyerahkan berita acara rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dari seluruh KPPSLN di wilayah kedanya kepada KPU. Jika terjadi penyimpangan atau kesalahan dalam hal rekapitulasi perhitungan perolehan suara, Panwaslu LN melapor adanya pelanggaran, penyimpangan atau kesalahan tersebut kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pen: Yuliana Muflikhah