Mendorong Upaya Pencegahan Sebagai Budaya Pengawasan Pemilu
|
JAKARTA - Pengawasan pemilu terus digalakkan meski sedang di luar tahapan pemilu. Konsistensi pembelajaran yang mendalam diterapkan oleh Bawaslu Kota Jakarta Barat dalam pendidikan pengawasan pemilu. Sesuai dengan hal tersebut, pada Senin, 11 Agustus 2025 diadakan Ngopi Bawaslu Episode 3 dengan tema Mendorong Upaya Pencegahan Sebagai Budaya Pengawasan Pemilu yang digawangi oleh Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Jakarta Barat.
Fitriani selaku Anggota Bawaslu Kota Jakarta Barat Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Diklat sekaligus pemrakarsa Ngopi Bawaslu Kota Jakarta Barat membuka acara dan menekankan agar Ngopi Bawaslu sebagai kegiatan berbasis non anggaran dapat dituntaskan sebelum kegiatan berbasis anggaran dilaksanakan. Ngopi Bawaslu merupakan wujud nyata penguatan internal pengawasan di masa non tahapan pemilu yang nyata.
Abdul Roup sebagai Anggota Bawaslu Kota Jakarta Barat Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat menjadi narasumber pada episode kali ini. Pencegahan adalah bentuk baku Bawaslu yang tahapannya ada di masa tahapan pemilu. Dicegah agar tidak terjadi kesalahan. Jika sudah dicegah, tetapi masih terjadi prlsnggaran, makan akan kita tindak. Dicegah dengan diberikan himbauan. Himbauan diberikan ke KPU, partai politik, pasangan presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan, dan calon kepala daerah. Semua ASN di setiap Instansi di wilayah Kota Jakarta Barat harus netral. TNI dan Polri sebagai pengaman atau penjaga juga tidak boleh ada keterlibatan dalam kontestasi politik. Himbauan yang sudah dilakukan terkadang masuk telinga kanan keluar telinga kiri. Hal ini sudah sering terjadi. Kita sudah sering melakukan himbauan. Terutama himbauan terhadap Alat Peraga Kampanye (APK). Di pasang di flyover, pagar, baliho tapi ternyata tidak kuat, sehingga jatuh dan menimpa pengendara sepeda motor, serta menimbulkan korban. Hal ini jelas menjadi catatan bagi Bawaslu Kota Jakarta Barat dalam melakukan penindakan terhadap APK yang tidak sesuai standar pemasangan.
Pencegahan juga berupa deklarasi bersama stakeholder, tokoh masyarakat, dan pihak partai politik. Tapi sepertinya sia-sia karena yang namanya pemilu jika tidak ada pelanggaran maka tidak seru. Sudah ada MOU dengan berbagai stakeholder agar diharapkan memberi informasi jika ada pelanggaran pemilu. Ketika masyarakat melapor ke Bawaslu maka pelapor/saksi dirahasiakan oleh Bawaslu dan bisa dipercaya. Laporan masyarakat saat pemilu yang lalu pada dasarnya bisa dihitung. Form A pada saat mengawasi di lapangan wajib dibuat sekalipun tidak ada pelanggaran dan merupakan bukti kerja lapangan pengawasan serta bisa menjadi bukti di Mahkamah Konstitusi jika terjadi gugatan pemilu.
Penulis dan Foto: Ajeng Pangestuning
Editor: Derinah