Lompat ke isi utama

Berita

KOORDINASI DAN SOSIALISASI TAHAPAN PELAKSANAAN PEMILU 2024

Kebon Jeruk, BAWASLU Jakarta Barat ; Jelang pelaksanaan pemilu 2024 Kepala Suku Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (KESBANGPOL) Jakarta Barat, mengadakan silaturahmi serta meningkatkan koordinasi antara penyelenggara pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) dan peserta pemilu DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Administrasi Jakarta Barat, Jum’at (8/10/2021).

Sebagai tema acara ‘Silaturahmi Koordinasi dan Sosialisasi Tahapan Pemilu 2024’ dengan dihadiri Pimpinan Bawaslu Jakarta Barat diwakili Ahmad Zubadillah, Pimpinan KPU Jakarta Barat, Sumardi, serta Kepala Suku Badan Kesbangpol, Muhammad Matsani, diikuti peserta 23 orang unsur para Ketua DPC PKS dan Bidang se-Kota Jakarta Barat.

Ketua DPP PKS Jakarta Barat, M. Candisar pada pertemuan Silaturahmi antara Partai Politik dan Penyelengara Pemilu serta Pemerintah dapat saling berkoordinasi “Harapan parpol kepada KPU, Bawaslu dan Pemerintah daerah saling berkoordinasi agar peraturan-peraturan Pemilu 2024 yang di keluarkan sehingga parpol dapat mengetahui dan melaksanakan dengan baik” harap Candisar di lokasi acara Sekertariat DPP PKS Jakarta Barat Jalan Raya Kebon Jeruk No.90 Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Kepala Suku Badan Kesbangpol Jakarta Barat, Muhammad Matsani sebagai pemerintah merupakan mitra kepada partai politik (PKS Jakarta Barat) meminta dari kegiatan saat ini merupakan silaturahmi dan koordinasi antar partai politik dan penyelengara pemilu, “pada pelaksanaan tahapan pemilu bersama-sama dapat menjaga situasi wilayah dengan baik dan kondisip. Untuk selanjutnya ada pertemuan intenal dengan keluarga parpol lainnya se-kota Jakarta Barat” pintanya.

Pimpinan KPU Jakarta Barat, Sumardi biasa disapa dengan sebutan Haji Cucum menjelaskan dari tahapan Pemilu 2019 dengan Pemilu 2021 ada kekhawatirannya mengenai sistem pendaftaran partai politik dari administrasi manual (berkas secara fisik) yang akan datang semua administras melalui Aplikasi (Online) yang harus di sosialisasikan sejak dini guna mengantisipasi dan meminimalisir terjadinya persoalan dikemudian hari.

Hal ini dikarenakan semua prosedur tahapan pendaftaran partai politik menggunakan system digital berupa aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) KPU dengan masa waktu 120 hari ditambah masa perbaikan agar dimanfaatkan sebaik-baiknya.
“Ketika terjadi kesalahan dalam upload berkas tidak ada masa perbaikan nantinya”. Lebih lanjut Cucum menyampaikan terkait Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih). “Sistem Data Pemilih ini untuk meminimalisir human error dan memudahkan masyarakat untuk mengakses,”paparnya.

Sebagai pengawasan pemilu, Ahmad Zubadillah menegaskan peran Bawaslu Jakarta Barat hanya mengikuti Peraturan Bawaslu dan mengawal peraturan PKPU dari setiap tahapan Pemilu. Tahapan awal Pendaftaran parpol hingga verifikasi dukungan, untuk tahap persiapan ditambah ada tahapan yang beririsan,
“bisa terjadi kesalahan dilakukan oleh partai politik dalam upload data pada applikasi KPU, seperti by-nik, by-name terjadinya ganda akan tertolak oleh system SIPOL , dari segi pengawasan akses link yang diberikan KPU mudahkan pengawasan data, sisi lain untuk parpol mengakibatkan perselisihan dengan KPU, dan nantinya bermuara ke Bawaslu.” tandas Zubadillah juga sebagai Kordiv Pengawasan Bawaslu Jakarta Barat.

Penulis: Han

Dok: FM

Tag
Uncategorized