Lompat ke isi utama

Berita

Intensif Edukasi Pengawas Pemilu, Bawaslu Kota Jakarta Barat Menggelar
Rapat Fasilitasi dan Pembinaan Aparatur Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota

Senin 27 Februari 2023, Bawaslu Kota Jakarta Barat mengadakan kegiatan Rapat Fasilitasi dan Pembinaan Aparatur Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota di Hotel Hilton Garden Inn. Acara yang dihari para Ketua Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan se-Kota Jakarta Barat ini membahas terkait salah satu proses tahapan pemilu yaitu pengawasan pencoklitan data pemilih. Tahapan pemilu begitu menguras tenaga dan pikiran dikarenakan mengawasi hak pilih secara detail lewat proses pencoklitan. Jadi diharapkan Bawaslu mendatangi wilayah yang kemungkinan belum terdaftar di daftar pemilih. “Kita ingin pemilih benar-benar datanya yang terbaru, tidak boleh warga yang tidak terdaftar.” Ungkap Oding Junaidi selaku Ketua Bawaslu Kota Jakarta Barat. “Saya harap bapak ibu semua dapat menyimak rapat hari ini dari dua narasumber yang sangat terkait dengan tahapan pencoklitan data pemilih. Diserap ilmunya dan diterapkan di lapangan. Tanyakan yang belum dipahami agar semakin meningkatkan ilmu pengawas kepemiluan.” Lanjut Oding.

Abhan selaku narasumber pertama dalam acara ini merupakan Ketua Bawaslu RI periode 2017-2022. Beliau mengungkapkan salah satu tugas dan wewenang Bawaslu adalah mencegah terjadinya pelanggaran. Tahapan pemilu yang dihadapi Bawaslu saat ini adalah pencoklitan pemilu. Semua orang yang memang memenuhi syarat sebagai pemilih wajib terdaftar di daftar pemilih. Beliau juga sharing seputar ilmu pengawasan yang sangat bermanfaat bagi pengawas pemilu hingga tingkat ad hoc kelurahan. “Temuan yang banyak adalah karena aktifnya pengawasan pemilu, jika ternyata lebih banyak temuan ketimbang laporan, ini mengindikasikan Bawaslu bekerja. Namun jika lebih banyak laporan ke Bawaslu itu artinya masyarakat sudah teredukasi sehingga melapor pelanggaran tersebut ke Bawaslu. Harap segera ditindaklanjuti sebelum tujuh hari.” Ungkap Abhan.

Narasumber kedua adalah Endang Istianti yang merupakan Anggota KPU Kota Jakarta Barat hingga saat ini. Beliau mengungkapkan pencoklitan untuk pemilu 2024 menggunakan asas de jure yaitu pencocokan penelitian serta pendaftaran pemilih berdasarkan dokumen kependudukan yang dimiliki oleh pemilih yaitu KTP elektronik dan/atau kartu keluarga. “Data pribadi dan rahasia yaitu semua data pemilih yang dikuasai oleh Pantarlih adalah data pribadi dan harus dijaga kerahasiaannya. Tidak boleh diberikan kepada pihak lain.” Ungkap Istianti. “Door to door Pantarlih melakukan coklit dengan cara mendatangi pemilih secara langsung dari rumah ke rumah.” Lanjut Istianti.

Acara ditutup oleh Fitriani selaku Anggota Bawaslu Kota Jakarta Barat. Beliau berpesan untuk para Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan se-Kota Jakarta Barat agar tekun melakukan sampling dengan terjun ke lapangan agar menemukan berbagai jenis-jenis pelanggaran. Beliau juga berharap pembekalan dari dua narasumber dapat memperkaya dan mengedukasi para hadirin yang datang pada acara hari ini.

Penulis : AP

Editor : NR

Tag
Uncategorized