Lompat ke isi utama

Berita

Gelar Monev Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Reki Putera Jaya "Seluruh Staf Wajib Memahami Teknis Penanganan Laporan"

-

Serangkaian Giat Monitoring dan Evaluasi yang dilakukan oleh Reki Putera Jaya selaku Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa di Kantor Sekretariat Bawaslu Kota Adm. Jakarta Barat

JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jakarta Barat menggelar kegiatan evaluasi dan mentoring bersama Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta pada Senin (8/9). Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran pimpinan Bawaslu Jakarta Barat, staf sekretariat, serta perwakilan dari Bawaslu Provinsi DKI Jakarta.

Ketua Bawaslu Jakarta Barat dalam sambutannya menekankan bahwa evaluasi dan mentoring memiliki peran penting untuk memperbaiki kinerja lembaga, khususnya dalam bidang penyelesaian sengketa. Melalui evaluasi, kelemahan yang ada dapat teridentifikasi sehingga langkah perbaikan dapat segera dilakukan.

Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Reki Putera Jaya, dalam kesempatan tersebut membagikan pengalaman dan refleksi perjalanan kariernya di Bawaslu sejak tahun 2019. Ia menekankan bahwa persoalan pemilu tidak hanya sebatas regulasi, tetapi juga erat kaitannya dengan realitas politik. Reki juga mendorong agar jajaran sekretariat tidak hanya memahami aspek administrasi, tetapi juga memiliki pemahaman teknis dalam penanganan pelanggaran.

“Penguatan kapasitas harus dilakukan secara berkelanjutan. Evaluasi berbasis data menjadi penting untuk mendukung kinerja penyelesaian sengketa,” ungkapnya. Ia juga menyoroti pentingnya optimalisasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) sebagai big data yang dapat membantu transparansi serta efektivitas kerja Bawaslu.

Selain itu, Anggota Bawaslu DKI Jakarta Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas menyampaikan evaluasi terkait teknis pelaksanaan roadshow yang telah dilakukan sebelumnya. Ia menekankan pentingnya disiplin waktu serta kesiapan teknis, termasuk pemutaran lagu Indonesia Raya, Mars Bawaslu, dan kelengkapan materi kegiatan. “Kedepannya, panitia harus hadir lebih awal, minimal 30 menit sebelum acara dimulai, agar pelaksanaan berjalan lebih tertib,” tegasnya.

Sementara itu, staf Bawaslu DKI Jakarta, Andi, turut memaparkan mengenai implementasi SIPS yang telah diluncurkan sejak 2019. Menurutnya, meskipun masyarakat masih cenderung melaporkan sengketa secara langsung, keberadaan SIPS perlu terus dioptimalkan dengan menyiapkan SDM yang kompeten sebagai admin maupun operator.

Melalui kegiatan evaluasi ini, Bawaslu Jakarta Barat diharapkan semakin siap menghadapi dinamika pengawasan pemilu, dengan dukungan kapasitas SDM yang lebih baik serta pemanfaatan teknologi yang maksimal.

Penulis: Lulu A

Editor: Lulu A

Foto: Humas Bawaslu Jakarta Barat