Bimbingan Teknis Pendampingan dan Monev Implementasi Reformasi Birokrasi Dalam Rangka Mewujudkan Good Governance Bawaslu DKI Jakarta
|
Rabu (18/9) Menurut data Bappenas, reformasi birokrasi merupakan prioritas utama Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2020-2024. Tujuan RPJMN ini sejalan dengan Sustainable Development Goals (SDGs) 2030. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai lembaga pemerintahan membentuk tim pelaksana reformasi birokrasi. Tim ini bertujuan sebagai alat kelengkapan untuk efektivitas pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Bawaslu. Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Bawaslu Nomor: 0004/K.Bawaslu/OT.03/2018 Tentang Pembentukan Tim Reformasi Birokrasi.
Komitmen untuk mewujudkan pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Bawaslu diperlukan. Salah satunya dengan mengadakan Bimbingan Teknis Pendampingan dan Monitoring serta Evaluasi Implementasi Reformasi Birokrasi. Bimtek ini dilakukan pada tanggal 18 September 2019 di Hotel Mercure Jakarta Batavia, Jakarta Barat. Bimtek ini diikuti oleh Bawaslu Provinsi DKI Jakarta serta Koordinator Sumber Daya Manusia dan Organisasi Bawaslu Kab/Kota se- Provinsi DKI Jakarta beserta Koordinator Kesekretariatan.
Bawaslu sebagai lembaga pemerintahan haruslah bersih dari korupsi, akuntabel, serta memiliki pelayanan publik yang berkualitas untuk masyarakat. Hal ini dapat menempatkan Bawaslu dalam zona integritas. Komponen yang harus dibangun oleh Bawaslu dalam pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), yaitu: komponen pengungkit berupa manajemen perubahan, penataan peraturan perundang-undangan, penataan dan penguatan organisasi, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Komitmen ini ditetapkan melalui Penandatanganan Komitmen Bersama Terkait WBK dan WBBM. Komitmen ini ditandatangani oleh peserta kegiatan. Bawaslu juga mengingatkan terkait penyampaian Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di lingkungan Bawaslu. Hal ini merupakan penguatan pengawasan yang menjadi bagian dari penilaian mandiri pelaksanaan reformasi birokrasi (PMPRB) Tahun 2019. Bawaslu baik tingkatan RI hingga Kabupaten/Kota wajib menyampaikan LHKPN dan LHKASN sebagai bentuk keterbukaan informasi publik di media sosial masing-masing.
Penulis : MEL
Editor : IP