Berkenalan Dengan Sistem Informasi Bawaslu
|
Bawaslu terus meningkatkan kinerja pengawasan berbasis digital, salah satunya adalah memperkuat sistem informasi yang terdiri dari Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS), Sistem Informasi Penanganan Pelanggaran dan Pelaporan (SiGap Lapor), dan Sistem Informasi Pengawasan Pemilu (Siwaslu). Seluruh sistem informasi yang diciptakan Bawaslu bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pengawasan pemilu, mengajukan permohonan sengketa proses dan proses penanganan pelanggaran yang lebih terbuka bagi publik.
Bawaslu meluncurkan Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) versi 3.0 pada tanggal 10 November 2022. SIPS dibuat dalam rangka meningkatkan aksesibilitas layanan penyelesaian sengketa proses pemilu melalui sistem informasi dan teknologi. SIPS versi 3.0 ini, menjawab permohonan online secara lebih cepat, dan aman. Sehingga, Bawaslu dapat menjadi tempat pertama jika masyarakat, partai politik (parpol), pemangku kepentingan untuk membuat permohonan penyelesaian sengketa. Dalam aplikasi ini juga masyarakat yang ingin mengetahui putusan yang telah ada bahkan yang terbaru. SIPS versi terbaru ini dapat menjadi rujukan akademis karena seluruh putusan penyelesaian sengketa bisa diakses secara online oleh siapapun, kapanpun dan dimanapun. Dalam SIPS 3.0 pemohon dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa online secara lebih cepat dan ringkas, melakukan tracking terhadap pengajuan permohonan penyelesaian sengketa yang diajukan, mulai dari pendaftaran, jadwal persidangan, hingga penyampaian putusan. Bawaslu akan terus menjamin hak pilih masyarakat dapat diberikan dan hak parpol dapat dipilih secara aman oleh masyarakat.
Sistem Informasi Pengawasan Pemilu (Siwaslu) diluncurkan pada tahun 2020. Siwaslu merupakan sistem pengawasan internal Bawaslu yang bertujuan untuk memudahkan dan mempercepat hasil pengawasan dilapangan secara langsung. Siwaslu digunakan oleh pengawas pemilu di lapangan dalam melaporkan kerja pengawasan hari pemungutan dan penghitungan suara. Apabila pengawas menemukan kejadian menonjol seperti TPS yang dibuka tidak sesuai jadwal bisa langsung diinput dalam aplikasi Siwaslu. Tentunya para pengawas juga seperti biasa menuliskan hasil pengawasannya dalam Form A. Pada dokumentasi Siwaslu juga akan berguna jika ada sengketa hasil perhitungan suara karena acapkali ada perbedaan-perbedaan dokumen hasil pemilihan yang dibawa oleh para saksi dari partai politik. Maka pengecekannya bisa dilakukan dengan dokumentasi yang sudah dikirim ke Siwaslu.
Sistem Informasi Penanganan Pelanggaran dan Pelaporan (SiGap Lapor) launching pada bulan April 2022. SiGaP LAPOR merupakan salah satu upaya Bawaslu untuk memperkuat sistem teknologi informasi guna mendukung penyatuan data penanganan pelanggaran oleh pengawas pemilu di seluruh Indonesia agar terintegrasi, efektif, transparan, dan aksesibel. Sigap Lapor merupakan perbaikan atas kelemahan-kelemahan Sistem Laporan (Sislap) dan Sistem Pelaporan Pelanggaran Pemilu (Sigaru). SiGaP Lapor terintegrasi menyatukan data penanganan pelanggaran pengawas pemilu di seluruh Indonesia dalam satu sistem. Lalu efektif, yang membuat penqawas pemilu tidak perlu melakukan rekapitulasi data karena semua data sudah terinput, sejak melakukan penerimaan temuan dan laporan dugaan penanganan pelanggaran sampai dengan tindak lanjutnya. Sedangkan transparan berarti proses penanganan pelanggaran lebih terbuka bagi publik, khususnya pelapor, mengingat pelapor bisa menelusuri perkembangan laporannya. Diharapkan dengan adanya aplikasi ini, dapat mempermudah masyarakat dalam menyampaikan peristiwa dugaan pelanggaran Pemilu serta mengetahui proses tindak lanjutnya.
Penulis : YM
Editor : NR