Bawaslu Lakukan Rapat Koordinasi Peningkatan Kapasitas Terkait Penyelesaian Sengketa
|
Jakarta, 15 September 2020
Saat ini Bawaslu sedang mengawasi proses tahapan pencalonan anggota legislatif DPR dan DPRD. Proses pencalonan anggota legislatif sendiri dilakukan di KPU yang sesuai dengan tingkatannya seperti pencalonan anggota legislatif DPR RI dilakukan oleh KPU RI dan pencalonan anggota legislatif DPRD Provinsi dilakukan oleh KPU Provinsi serta pencalonan anggota legislatif DPRD Kabupaten/Kota dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota.
Bawaslu Kota Jakarta Barat tidak melakukan pengawasan pencalonan anggota DPR dan DPRD karena dalam Kota Jakarta Barat tidak ada DPR tingkat Kabupaten/Kota atau DPRD Tingkat II. “Kita tidak ada pengawasan pencalonan anggota DPRD Kabupaten/Kota Tingkat II dan tidak ada penyelesaian sengketa calon anggota DPRD Kabupaten/kota, kita hanya bisa mendapatkan pelimpahan tugas dari Bawaslu DKI Jakarta dan kita wajib membantu Bawaslu Provinsi DKI Jakarta dalam proses pengawasan pencalonan anggota DPR dan DPRD. Oleh karena itu, kita sebagai bagian dari Bawaslu harus memahami aturan dan perbawaslu mengenai penyelesaian sengketa proses pemilu” terang Wanda Gunawan, Ketua Bawaslu Jakarta Barat saat memberikan sambutan sekaligus pembukaan dalam rapat tersebut.
Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Anta Ovia Bancin menjelaskan tentang penyelesaian sengketa proses. Dalam sengketa proses terbagi menjadi dua yaitu sengketa proses antar peserta pemilu dan sengketa proses peserta pemilu dan penyelenggara pemilu. “Dalam sengketa proses antar peserta pemilu ini kita biasanya menggunakan penyelesaian sengketa proses cepat. Maksimal penyelesaian sengketa cepat ini maksimal 3 hari. Sengketa proses antar peserta pemilu biasa terjadi pada saat tahapan kampanye” pungkas Anta.
Dalam sengketa proses antar pemilu ada beberapa tahapan yaitu:
- menerima permohonan;
- melakukan pemeriksaan permohonan
- mempertemukan para pihak yang bersengketa
- memeriksa bukti
- memutus.
Sengketa antar peserta Pemilu terjadi karena adanya hak peserta Pemilu yang dirugikan secara langsung oleh tindakan peserta Pemilu lain. Hak peserta Pemilu yang dirugikan secara langsung meliputi hak atas penggunaan tempat kampanye, hak atas penempatan alat peraga kampanye, dan hak yang hilang diakibatkan oleh tindakan yang dilakukan oleh peserta Pemilu lain pada tahapan kampanye.
Penulis: Yuliana