Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU, KPU DAN KESBANGPOL JAKARTA BARAT MENGADAKAN KEGIATAN di DPC PARTAI DEMOKRAT

Jakarta - BAWASLU JAKARTA BARAT - Menjelang tahapan Pemilu Kesbangpol mengadakan kegiatan kunjungan ke beberapa partai di wilayah Jakarta Barat, DPC Partai Demokrat Jakarta Barat kali ini yang di kunjungi oleh Kesbangpol Jakarta Barat, Bawaslu Kota Jakarta Barat dan KPU Jakarta Barat pada Kamis, 28 Oktober 2021.

Kegiatan ini merupakan program dari Kesbangpol Jakarta Barat dengan tujuan silaturahmi sekaligus berdiskusi mengenai Pemilu yang akan dilaksanakan pada tahun 2024. Kesbangpol Jakarta Barat juga turut mengundang Penyelenggara Pemilu wilayah Jakarta Barat yaitu Bawaslu dan KPUD.

Ketua DPC PartaI Demokrat Jakarta Barat, Wita Susilowaty memberikan sambutan dalam kegiatan tersebut, Wita menyampaikan, “saya mengapresiasi kepada Kesbangpol yang telah membuat kegiatan ini, kami senang atas kehadiran Kesbapol bersama Bawaslu dan KPUD Jakarta Barat yang mau mengunjungi rumah perjuangan kami, walaupun pelaksanaan tahapan pemilu dilaksakan pada tahun 2022 penting bagi kami partai Demokrat untuk mempersiapkan diri dari sekarang sebelum mengikuti pesta Demokarasi pada tahun 2024, kami pun mengakui bahwa pentingnya kegiatan ini agar para kader DPC Partai Demokrat dapat mengevaluasi kegiatan Pemilu pada tahun 2019 kemarin dan dapat di proyeksi kan pada pemilu 2024 nanti”.

“Saya berharap dengan adanya pertemuan ini Kesbangpol, Bawaslu dan KPUD bisa bekerjasama untuk mensosialisasikan tahapan Pemilu dan Pemilukada kepada seluruh Partai di wilayah Jakarta Barat, karena banyak informasi terkini mengenai peraturan kepemiluan yang harus di sosialisasikan kepada peserta pemilu. Ungkap Matsani, selaku kepala Kesbangpol Jakarta Barat”.

Ketua KPU Jakarta Barat, Sumardi,  memaparkan terkait pendaftaran peserta pemilihan pada tahapan 2019 ada beberapa parpol yang membuat kesalahan tekhnis, kesalahan tersebut masih bisa diperbaiki karena sistem pendaftaran masih dilakukan secara manual atau penyerahan secara fisik, berbeda dengan pendaftaran peserta pemilihan pada pemilu tahun 2024 yang sudah menggunakan Aplikasi. Para parpol nanti melakukan pendaftaran sudah menggunakan aplikasi secara online, kesalahan tekhnis tersebut harus sudah diantisipasi oleh parpol karena pendaftaran melalui aplikasi tidak bisa diubah karena sudah otomatis terverifikan oleh aplikasi tersebut.

“Para parpol diberikan waktu selama 120 hari untuk mempersiapkan berkas terkait pendaftaran peserta pemilihan sebelum tahapan pemilu dimulai, dalam waktu tersebut parpol harus bisa memanfaatkan waktu yang diberikan dengan baik dalam mempersiapakan persyaratan-persyaratan pendaftaran,” pungkasnya.

Ketua Bawaslu Jakarta Barat, Oding Junaedi, menyampaikan “Bahwa kami sebagai Pengawas Pemilu yang menjalankan tugas sesuai dengan peraturan yang berlaku, dalam pelaksanaan Pemilu kami mengawal dan mengawasi penyelenggaraan yang dilakukan oleh KPUD Jakarta Barat juga mengawasi para peserta Pemilu mulai dari tahapan sampai dengan terpilihnya calon yang memperoleh suara terbanyak. Tidak hanya sebatas mengawasi kami pun diberikan wewenang oleh UU No. 7 Tahun 2017 untuk memanggil, melakukan penyidikan sampai mengeluarkan putusan terhadap peserta Pemilu yang melakukan tindak pidana atau pelanggaran pemilu”. Pungkasnya.

“Selain kewenangan tersebut, kami pun diberikan kewenangan untuk mengadakan mediasi dan menggelar sidang ajudikasi apabila Peserta Pemilu keberatan terhadap suatu Surat Keputusan dan Berita Acara yang dikeluarkan oleh KPU yang dianggap keputusan tersebut merugikan salah satu calon yang kemudian atas Berita Acara dan Surat Keputusan tersebut salah satu calon atau peserta pemilu mendaftarkan Permohanan Penyelesaian Sengketa di Bawaslu”, sambungnya.

Pen: FM

Editor: WG

Tag
Uncategorized