Bawaslu Kota Jakarta Barat Beri Saran dalam Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang Diselenggarakan KPU Kota Jakarta Barat
|
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Jakarta Barat menghadiri Focus Group Discuccion (FGD) dengan tema Pencocokan dan Penelitian Terbatas Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (Coktas PDPB) yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Barat bersama KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Bawaslu Kota Jakarta Barat dan Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Barat, pada hari Selasa, 12 Agustus 2025, bertempat di Ruang Aula Kantor KPU Kota Jakarta Barat.
FGD ini membahas mengenai pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dengan metode pencocokan dan penelitian terbatas. Narasumber yang dihadirkan diantaranya, Fahmi Zikrillah Anggota KPU Daerah Khusus Jakarta, Divisi Data dan Informasi dan Anggota Bawaslu Kota Jakarta Barat Divisi Pencegahan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat (P2H), Abdul Roup.
Dalam paparannya, Fahmi Zikrillah menerangkan bahwa “Daftar pemilih merupakan salah satu faktor penentu kesuksesan pemilu”, maka dari itu KPU bertugas sebagai lembaga yang memiliki wewenang dalam menyediakan data secara akurat dan akuntabel dalam pemutakhiran data pemilih. KPU selalu berkoordinasi dengan lembaga terkait dengan data penduduk, yakni KPU mendapatkan data DP4 dari Kemendagri kemudian Dukcapil. Lanjutnya, “Data berkelanjutan ini sebagai upaya menjadi metode dalam mensiasati mobilitas penduduk yang sangat tinggi, sehingga KPU dapat menyicil data pemilih sampai Pemilu atau Pilkada yang akan datang”.
Anggota KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta, mengungkap bahwa PDPB memiliki tantangan baik teknis maupun non teknis. Tantangan teknis PDPB meliputi fragmentasi data antar instansi, data tidak seragam, dan keterbatasan SDM. Sedangkan dalam tantangan non teknis, mencakup intervensi politik, isu privasi dan keamanan data, keterbatasan anggaran, serta kesadaran masyarakat yang rendah.
Dalam paparannya, Abdul Roup menyebut bahwa Daftar Pemilih Tetap menjadi isu yang selalu panas di bahas oleh peserta pemilu yaitu parpol, yang menjadikan Daftar Pemilih Tetap masuk dalam Indeks Kerawanan Pemilu dalam setiap kontestasi. Kegiatan Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang digunakan oleh Bawaslu adalah melakukan uji petik langsung ke lapangan secara sampling, serta membuka posko aduan bagi masyarakat dalam tercapainya data pemilih yang akurat, mutakhir dan komprehensif. Data yang disajikan oleh KPU dalam rapat pleno PDPB Triwulan II sebelumnya tidak terperinci, hanya data akumulasi saja. Hal ini menyebabkan Bawaslu sulit menyandingkan data yang telah didapat dari sampling data, baik secara langsung di lapangan maupun aduan dari masyarakat. Bawaslu mengimbau kepada KPU untuk memberikan data secara terbuka dan akurat.
Perwakilan Dinas DUKCAPIL Kota Jakarta Barat menjelaskan bahwa data yang menjadi acuan oleh KPU untuk dijadikan Data Pemilih, baik data Penduduk 17 tahun dan sudah menikah, penduduk pindah dan masuk domisili, maupun data penduduk yang telah meninggal dunia dapat diakses di website disdukcapil, simpati dan siak, meskipun dalam bentuk agregat. Data yang terperinci by name dan by address tidak bisa sembarang dibagikan, hanya yang memiliki user akses kerjasama dengan dukcapil saja yang bisa mengaksesnya.
Maka dari itu diperlukan kerjasama semua pihak terkait dalam melakukan strategi olah data Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Sehingga menuju masa tahapan, semua pihak penyelenggara Pemilu, baik KPU maupun Bawaslu mendapatkan data pemilih yang akurat, mutakhir dan komprehensif demi menyukseskan pesta demokrasi di Indonesia.
Penulis dan Foto: Derinah dan Farryz Muchtar
Editor: Abdul Roup