BAWASLU JAKARTA BARAT SOSIALISASIKAN PERATURAN PEMILIHAN DAN PEMILU
|
BAWASLU KOTA JAKARTA BARAT,- Dalam rangka menghadapi Pemilu dan Pemilihan serentak tahun 2024 Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Barat menggelar kegiatan yang bertema ”Desiminasi Hukum dan Perundang-undangan” di Kantor Bawaslu Jakarta Barat (26/11/21).
Kegiatan tersebut bertujuan untuk mensosialisasikan atau memberikan informasi terkait peraturan Pemilihan dan Pemilu tahun 2024 kepada masyarakat, kegiatan tersebut mengundang pengisi acara dari KPU Kota Jakarta Barat yaitu Maryadi dan Novidiansyah serta Kesbangpol Jakarta Barat yaitu Ian, peserta kegiatan diikuti dari unsur mahasiswa, alumni SKPP, OKP dan staf Bawaslu Kota Jakarta Barat.
Ahmad Zubadillah, yang lebih akrab disapa ubed memberikan sambutan dalam kegiatan tersebut, Ubed menyampaikan, “saya ucapkan terimakasih kepada seluruh yang hadir pad saat ini di kantor Bawaslu Jakarta Barat, sebagai informasi Tahapan Pemilu Tahun 2024 akan dilaksanakan pada tahun 2022, maka dari itu tujuan dari kegiatan ini adalah menginformasikan terkait Peraturan Perundang-undangan Pemilahan dan Pemilu kepada masyarakat khusunya peserta yang diundang pada kesempatan ini”.
“bukan hanya sebagai Pengawas Pemilu saja Bawaslu juga wajib memberikan informasi peraturan perundang-undangan yang mana banyak masyarakat belum ketahui, kemudian tidak hanya peraturan saja kami juga memberitahukan pengalaman pemilu-pemilu sebelumnya dimana dinamika pemilu dan pemilihan setiap tahun berbeda-beda, perbedaan yang mendasar adalah adanya kasus-kasus pemilu baik pelanggaran maupun sengketa yang mana ada atura-aturan yang masih harus diperbaharui karena banyaknya multitafsir” tuturnya.
Rouf, Anggota Bawaslu Kota Jakarta Barat Kordinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran melanjutkan isi sambutan, “Peraturan Pemilihan dan Pemilu yang mana kita ketahui masih banyak pasal-pasal yang multitafsir atau berbeda dari kedua Undang-undang tersebut, seperti misalanya dalam Undang-Undang pemilihan mengenai pasal pelanggaran yaitu larangan kampanye di tempat ibadah dan tempat pendidikan, disana kita bisa lihat ada kata “DAN” yang mana artinya apabila peserta pemilu melakukan pelanggaran terhadap larangan kampanye tersebut harus dua unsur tersebut terpenuhi yaitu Tempat ibadah dan Pendidikan, beda halnya dengan Undang-Undang Pemilu pelanggaran larangan kampanye tersebut terdapat kata dan/atau yaitu larangan kampanye ditempat ibadah dan/atau pendidikan yang artinya pilihan, apabila peserta pemilu melakukan pelanggaran tersebut hanya di satu tempat maka sudah termasuk pelanggaran pemilu inilah yang menjadi kerancuan dalam kedua Undang-Undang tersebut dan masih banyak aturan-aturan yang masih rancu”.
Dalam pemaparan materi yang diberikan, Novidiansyah berpendapat, “Saya kira untuk menanggapai persoalan peraturan atau pasal-pasal yang masih banyak multitafsir dan peraturan yang berbeda antara PKPU dan Perbawaslu yaitu Bawaslu dan KPU harus duduk bersama membereskan ini artinya harus ada gelar peraturan agar peraturan yang multitafsir dan berbeda antara PKPU dan Perbawaslu segera di revisi, mengingat perhelatan Pemilihan dan Pemilu yang akan kita hadapi di tahun 2024 agar kejadian Pemilhan pada tahun 2020 khusunya kasus pada piklada Walikota Bandar Lampung tidak terjadi lagi”.
“Kemudian disatu sisi lain KPU hanya melaksanakan putusan dari Bawaslu karena jelas ada aturan yang mengaharuskan KPU harus segera melaksakan isi dari putusan Bawaslu, ini yang menjadi konsekuensi KPU seperti Simalakama sebagai pelaksana peraturan tersebut” tutupnya.
Pen: FM
Editor: WG