Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jakarta Barat Memberikan Masukan yang Konstruktif Pada Evaluasi Fasilitasi Kampanye Pemilu Serentak Tahun 2019

Selasa (20/8) Kegiatan rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Administrasi Jakarta Barat dalam rangka Evaluasi Fasilitasi Kampanye Pemilu Serentak Tahun 2019 dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Barat, Ketua atau Petugas Penghubung (Liaison Officer/LO) dari peserta partai politik, dan perwakilan dari para organisasi pemantau pemilu. Acara berlangsung di Kantor Walikota Administrasi Jakarta Barat pada hari Selasa (20/8/2019) berjalan dengan hikmat.

Ketua KPU Kota Administrasi Jakarta Barat, Cucum Sumardi dalam sambutannya menyatakan bahwa evaluasi fasilitasi kampanye dilaksanakan berdasarkan SE No. 1000/PL.01.6-SD/KPU/VII/2019 dari KPU RI untuk melaksanakan evaluasi fasilitasi kampanye pada Pemilu serentak tahun 2019. Kegiatan evaluasi fasilitasi kampanye bertujuan untuk mengetahui berbagai masalah selama penyelenggaraan kampanye. Selain itu sebagai bahan masukan bagi KPU Kota Administrasi Jakarta Barat yang pada tahun 2022 mendatang akan kembali menggelar Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta. Tahapan kampanye dimulai pada tanggal 23 September 2018 sampai 13 April 2019. Peraturan terkait jenis kampanye, lokasi kampanye dan alat peraga kampanye telah diatur melalui UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

“Kami juga sudah memfasilitasi pencetakan APK, tetapi memang tidak memfasilitasi pemasangannya. Hal ini dilakukan karena sudah sesuai dengan UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Biaya pemasangannya lebih mahal daripada pencetakannya. Itu juga jadi masukan oleh teman-teman partai politik,” ujar H. Sumardi (ketua KPU Jakarta Barat). Selain rapat koordinasi, juga digelar diskusi dengan menghadirkan sejumlah pembicara antara lain Ibu Nuraini (Anggota KPU Kota Administrasi Jakarta Barat Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, dan Oding Junaidi, SH (Ketua Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Barat).

Pada kesempatannya Oding Junaidi, SH (ketua.red) memaparkan sudah membuat pengelompokan jenis kampanye yang dilakukan oleh partai politik. Ada sebanyak 386 kampanye berdasarkan pemberitahuan dari polisi dan yang paling diminati oleh masyarakat yaitu kampanye tatap muka. Selain itu terdapat 1 masalah kampanye yang melanggar aturan yaitu kampanye melalui penggunaan fasilitas pendidikan di SMPN 127 Jakarta Barat. Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Barat sudah memberikan saksi pidana dengan merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Administrasi Jakarta Barat agar mencoret nama calon legislatif tersebut dari peserta pemilu. Selain melakukan pengawasan kampanye Bawaslu Jakarta Barat juga memberikan pencegahan melalui kegiatan sosialisasi pengawasan terhadap tahapan kampanye yang menyertakan sejumlah unsur masyarakat antara lain Organisasi Lembaga Swadaya Masyarakat, Pelajar, Mahasiswa, Pemerintah Daerah, TNI, POLRI dan peserta pemilu partai politik.

Di samping itu, Oding Junaidi juga memberikan saran kepada seluruh ASN untuk menjaga netralitas dalam ajang pemilihan umum selanjutnya. Untuk para peserta pemilu partai politik juga diharapkan untuk mempelajari dan memahami Undang-Undang Pemilihan Umum serta mematuhi seluruh aturan kampanye yang berlaku sesuai dengan Undang-Undang Pemilihan Umum agar kedepannya tidak ada lagi peserta pemilu yang mendapatkan sanksi pidana.

Selain itu, Oding Junaidi juga menuturkan terkait usulan fasilitasi KPU terhadap alat peraga kampanye harus dilakukan secara keseluruhan, mulai dari pengadaan sampai dengan pemasangan serta pemeliharaan alat peraga kampanye selama masa kampanye.

Editor : IP

Tag
Uncategorized