Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jakarta Barat Harapkan Pengawas TPS Pahami Tugas dan Fungsi dengan Bimbingan Teknis

-

Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Barat berkomitmen untuk memastikan pelaksanaan Pemilu berjalan dengan lancar, jujur, dan transparan. Salah satu langkah penting yang diambil Bawaslu Jakarta Barat adalah memberikan pelatihan intensif kepada Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS), atau yang sering disebut Pengawas TPS. Tujuan dari pelatihan ini adalah agar para pengawas di lapangan memahami tugas pokok, fungsi, dan peran mereka dalam pengawasan pemilu di TPS masing-masing.

Mengapa Pemahaman Tupoksi Pengawas TPS Penting. Pengawas TPS memiliki peran yang sangat penting dalam mengawasi jalannya pemilu di tempat pemungutan suara, memastikan proses pemungutan dan penghitungan suara dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dalam setiap tahapan pemilu, mulai dari persiapan, pemungutan suara, hingga penghitungan suara, Pengawas TPS diharapkan dapat mendeteksi potensi pelanggaran, menjaga netralitas, dan menghindari tindakan yang dapat merusak integritas proses pemilu. Tanpa pemahaman yang baik terhadap tugas pokok dan fungsi (tupoksi), Pengawas TPS mungkin menghadapi kesulitan dalam menjalankan tugasnya dengan efektif.

Tujuan dari bimbingan teknis ini adalah agar setiap Pengawas TPS memiliki pemahaman yang jelas tentang peran mereka, sehingga mereka dapat bekerja dengan profesionalisme dan integritas. Bawaslu juga menekankan bahwa Pengawas TPS harus memiliki kemampuan teknis yang memadai untuk menangani situasi di TPS, mulai dari pengawasan hingga pemecahan masalah di lapangan.

Tiga Sesi Bimbingan Teknis Pengawas TPS
Bawaslu Jakarta Barat mengadakan bimbingan teknis bagi Pengawas TPS sebanyak tiga kali. Masing-masing sesi difokuskan pada aspek berbeda yang penting untuk dipahami oleh setiap pengawas. Berikut adalah detail dari ketiga sesi tersebut:
1. Tugas, Kewenangan, dan Kewajiban Pengawas TPS (PTPS). 
Sesi pertama bimbingan teknis membahas tugas, kewenangan, dan kewajiban Pengawas TPS. Dalam sesi ini, Bawaslu memberikan pemahaman mendalam mengenai peran Pengawas TPS dalam proses pemilu, serta wewenang yang mereka miliki dalam mengawasi TPS. Selain itu, para pengawas juga diberikan penjelasan mengenai kewajiban mereka dalam menjaga integritas pemilu, termasuk tata cara melaporkan pelanggaran yang ditemukan di lapangan. Pengawas TPS diharapkan memiliki pemahaman yang solid agar mereka dapat menjalankan tugasnya dengan percaya diri dan tegas.

2. Mekanisme Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS. 
Pada sesi kedua, materi yang diberikan lebih berfokus pada mekanisme pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS. Bawaslu Jakarta Barat menilai bahwa penting bagi setiap Pengawas TPS untuk memahami prosedur pemungutan suara, penghitungan suara, hingga penyaluran hasil ke tingkat selanjutnya. Dengan memahami mekanisme ini, Pengawas TPS dapat mengidentifikasi penyimpangan atau pelanggaran yang mungkin terjadi selama proses tersebut. Mereka juga dilatih untuk merespons berbagai situasi yang mungkin timbul selama penghitungan suara, seperti gangguan dari pihak eksternal atau ketidakjelasan hasil perhitungan.

3. Penggunaan Aplikasi Siwaslih
Aplikasi Siwaslih adalah salah satu alat yang digunakan oleh Bawaslu untuk mempermudah pengawasan pemilu. Melalui aplikasi ini, Pengawas TPS dapat melaporkan kejadian atau pelanggaran secara langsung ke Bawaslu. Sesi ketiga bimbingan teknis ini memberikan pelatihan praktis kepada para pengawas tentang cara menggunakan aplikasi Siwaslih dengan efektif. Dalam sesi ini, mereka diajarkan langkah-langkah melaporkan temuan di lapangan, mengunggah bukti foto atau video, serta berkomunikasi dengan Bawaslu secara cepat dan aman melalui aplikasi. Dengan pemanfaatan teknologi ini, Bawaslu berharap pengawasan dapat dilakukan dengan lebih transparan, cepat, dan akurat.

Upaya Meningkatkan Kompetensi, Profesionalitas, dan Integritas Pengawas TPS. Bawaslu Jakarta Barat meyakini bahwa pengawasan pemilu yang efektif membutuhkan kompetensi, profesionalitas, dan integritas dari setiap pengawas. Kompetensi ini mencakup pemahaman menyeluruh atas tupoksi, prosedur, dan aplikasi yang digunakan dalam pengawasan. Profesionalitas, di sisi lain, berarti kemampuan pengawas dalam menjaga netralitas dan bertindak sesuai dengan kode etik yang ditetapkan oleh Bawaslu. Integritas, yang merupakan kunci utama, menuntut setiap Pengawas TPS untuk jujur, tidak memihak, dan tidak terlibat dalam pelanggaran apa pun selama pemilu berlangsung.

Dengan bimbingan teknis ini, Bawaslu Jakarta Barat berharap dapat mengembangkan para pengawas yang mampu menjalankan tugasnya dengan baik dan menghadirkan pemilu yang berintegritas. Bimtek ini merupakan bagian dari upaya yang berkesinambungan dari Bawaslu dalam menghadirkan pengawasan pemilu yang berkualitas tinggi dan melindungi hak-hak demokratis masyarakat.

Tantangan yang Dihadapi Pengawas TPS di Lapangan. Meskipun telah diberikan bimbingan teknis, para Pengawas TPS masih mungkin menghadapi berbagai tantangan di lapangan, seperti intimidasi dari pihak yang berkepentingan, kesalahan teknis dalam pelaporan, atau kurangnya pemahaman masyarakat terhadap peran Pengawas TPS. Bawaslu menyadari hal ini dan berkomitmen untuk memberikan dukungan dan pendampingan yang memadai kepada setiap pengawas yang bertugas di TPS. Selain itu, Bawaslu juga akan memberikan akses kepada Pengawas TPS untuk berkonsultasi dan mendapatkan bantuan dari Bawaslu saat menghadapi situasi sulit di lapangan.

Bimbingan teknis yang diberikan Bawaslu Jakarta Barat kepada Pengawas TPS merupakan langkah penting dalam memastikan pengawasan pemilu yang profesional dan berintegritas. Dengan memahami tugas, mekanisme, dan penggunaan teknologi seperti aplikasi Siwaslih, diharapkan para Pengawas TPS dapat menjalankan peran mereka secara efektif. Dukungan dari Bawaslu, pemahaman masyarakat terhadap peran Pengawas TPS, serta komitmen para pengawas itu sendiri diharapkan akan menjadi fondasi bagi pemilu yang jujur dan adil di Jakarta Barat. Melalui upaya ini, Bawaslu Jakarta Barat berupaya menghadirkan pengawasan pemilu yang dapat dipercaya masyarakat dan menjaga stabilitas demokrasi di Indonesia.


 

Penulis: Fitriani

Foto: Fitriani