Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jakarta Barat Buka Rekrutmen 3452 Pengawas TPS di Pilkada 2024

-

Monitoring dan Pengawasan Rekrutmen Pengawas TPS di Kecamatan se-Jakarta Barat oleh Fitriani, Anggota Bawaslu Jakarta Barat dan Rini Rianti, Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta

Jakarta, 20 September 2024 Bawaslu Jakarta Barat - Berdasarkan Keputusan Bawaslu Nomor: 301/HK.01/01/K1/09/2024. Tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu Pengawas TPS Dalam Pemungutan Pemilihan 2024. Rekutmen Pengawas TPS Menjadi Kewenangan Pengawas Kecamatan sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 07 Tahun 2017. Dalam tahapan rekrutmen dibentuk Pokja (Kelompok Pokok Satuan Kerja) Rekrutmen Pengawas TPS yang diketuai oleh Ketua Pengawas Kecamatan sekaligus sebagai Kordinator Divisi SDM dan Datin. Dalam tahapan rekrutmen PTPS (Pengawas Tempat Pemungutan Suara), hal yang sangat menentukan pencapaian tingkat partisipasi masyarakat untuk ikut serta terlibat di pemilihan pilkada sebagai penyelengga. Pada masa sosialisasi Bawaslu lakukan beberapa langkah yakni, melalui media online/digital (website, wa grup, Instragram, Facebook, Media massa online dan melalui offline dengan memasang spanduk, flyer di titik strategis tingkat Kota Administrasi Jakarta Barat, 8 Kecamatan dan 56 Kelurahan. 

Sosialisasi yang telah dibuka di masing-masing kantor sekretariat pengawas pemilu/pemilihan tingkat Kecamatan dilakukan sejak tanggal 9-11 September 2024 diharapkan maksimal menggiring pendaftar untuk mendaftar sebagai calon PTPS. Pada masa pengumuman dan pendaftaran sejak 3 hari masa pendaftaran berjalan, Bawaslu Kota Jakarta Barat telah capai pendaftar sejumlah 95 orang dengan prosentase Laki-laki sejumlah 35 dan Perempuan 59 orang. Penjaringan, pendaftaran dan penerimaan berkas serta penelitian pendaftaran dilakukan pada tanggal 12-28 September 2024. Kemudian masa pengumuman perpanjangan dilakukan di tanggal 29 September-1 Oktober 2024. Penerimaan dan penelitian berkas dilakukan di tanggal 1-11 Oktober 2024 dan pengumuman lulus Administrasi dilakuakan pada tanggal 11 Oktober 2024. Tanggapan Mayarakat dibuka sejak tanggal 12 Oktober-2 November. Wawancara 12-22 Oktober, kemudian penetapan calon terpilih di tanggal 23-25 Oktober 2024.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh masyarat yang hendak mendaftar, adalah surat pendaftaran pengawas TPS. Persyaratan Pengawas TPS, antara lain: WNI, berusia 21 tahun pada saat mendaftar, setia kepada Pancasila, UUD 45, dan cita-cita proklamasi, mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil, memiliki kemampuan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan pemilu. Pendidikan paling rendah SMA/sederajat, berdomisili di Kota/Kabupaten setempat yang dibuktikan dengan KTP, mampu secara jasmani rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkoba, mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS. Mengundurkan diri dari jabatan di pemerintahan, atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon, tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih dibuktikan dengan surat pernyataan. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, daerah, rakyat daerah serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun, bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan surat pernyataan, bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan peryataan, bersedia tidak menduduki jabatan politik jabatan pemerintahan dan BUMN dan tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara.

Pada Pilkada serentak 2024, Kota Jakarta Barat dalam BA Rekapitulasi DPS tingkat Kota Jakarta Barat pada pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur tahun 2024. KPU Jakarta Barat menetapkan total jumlah pemilih sebanyak 1.915.925, diantaranya 949.932 pemilih Laki-laki dan pemilih Perempuan sebanyak 965.993. dan ditetapkanya 3452 TPS Se Kota Jakarta Barat. Jumlah TPS Kecamatan Cengkareng 759, Grogol Petamburan 340, Tamansari 177, Tambora 360, Kebon Jeruk 491, Kalideres 590, Palmerah 308 dan Kembangan 427. Total TPS Se Kota Jakarta Barat capai 3452. Berdasarkan pemetaan rekapitulasi di tingkat Bawaslu DK Jakarta. Kota Jakarta Barat ada pada urutan kedua terbesar secara jumlah TPS, setelah Jakarta Timur dari jumlah total 14828 TPS se Provinsi DK Jakarta. 

Tentu hal tersebut, menjadi tantangan terhadap strategi apa yang harus dilakukan oleh Bawaslu Kota Jakarta Barat menghadapi tahapan rekrutmen PTPS kedepan. Beberapa langkah tersebut meliputi: pertama, memaksimalkan tahapan sosialisasi hingga pendaftaran dan penerimaan berkas pendaftaran menjadi waktu Bawaslu Kota Jakarta Barat beserta seluruh jajaran pengawas tingkat Kecamatan dan Kelurahan  memastikan informasi pendaftaran PTPS masif dilakukan disemua tingkatan. Informasi dipastikan mampu disebarluaskan melalui media online mapun offline, sehingga feedbacknya mampu meningkatnya angka partisipasi pendaftar. Kedua, memastikan masa pemeriksaan berkas pendaftaran menjadi waktu penentu untuk melakukan verifikasi dan seleksi data pendaftar yang memenuhi syarat pendaftaran dan berkas administrasi pengawas TPS. Tentunya dilakukan dengan seksama, teliti dan penuh kehati-hatian. Karena pada tahap inilah, menjadi krusial dan menentukan keputusan penetapan terhadap calon PTPS terpilih. Pada tahap itulah, proyeksi kebutuhan terhadap masa perpanjangan dilakukan. Masa perpanjangan menjadi tahap pencarian kembali PTPS, yang belum memenuhi 2x (dua kali) kebutuhan jumlah PTPS pada setiap Kelurahan.

Ketiga, koordinasi dan komunikasi dengan stakeholders juga menjadi sangat penting, dalam memudahkan pemenuhan surat sehat, contohnya Bawaslu Kota Jakarta Barat bersurat Kepada Sudin Kesehatan tingkat Koata Jakarta Barat untuk dapat mensupport pelayanan kesehatan dalaam pemenuhan syarat keterangan sehat calon PTPS. Keempat, dalam koordinasi tahapan pengawasan pemilihan Bawaslu Kota Jakarta Barat beserta stakeholders menginformasikan dan melakukan sosialisasi maksimal melalui beberapa kegiatan basis anggaran seperti Roadshow di Kampus, Forum Warga dan Kegiatan sosialisasi pengawasan pemilihan. Diharapkan degan beberapa lagkah strategis rekrutmen pengawas TPS dapat mencapai target dan maksimal dilakukan guna menjaring Pengawas TPS yang berintegritas dan sesuai dengan syarat ketentuan yang berlaku. 

 

 

Penulis: Fitriani

Editor: Humas Bawaslu Jakarta Barat

Foto: Fitriani