Bawaslu Jakarta Barat Berikan Saran Perbaikan Data Pemilih Berkelanjutan Kepada KPU
|
Jakarta - Bawaslu Kota Jakarta Barat melakukan Pengawasan Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang diselenggarakan oleh KPU Kota Jakarta Barat, pengawasan dihadiri oleh Anggota Bawaslu Kota Jakarta Barat, yaitu Abdul Roup didampingi staf P2H, Farryz Muchtar, Fatra Y.P, dan Derinah. Rapat Pleno dimulai pada pukul 10.30 WIB yang dipimpin langsung oleh Ketua KPU Jakarta Barat, Endang Istianti, turut juga hadir stakeholder pemerintah Walikota, TNI, dan Polri.
Ketua KPU Kota Jakarta Barat menyampaikan hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV yang ditetapkan dalam Rapat Pleno Terbuka oleh KPU Kota Jakarta Barat adalah 1.913.651 Pemilih. Data pemilih sebelumnya pada Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan III sebanyak 1.886.781 Pemilih. Terdapat kenaikan Data Pemilih sebanyak 26.870 Pemilih.
Ketua KPU Provinsi Jakarta menyampaikan KPU mempunyai 3 tugas utama setelah Pemilu dan Pemilihan tahun 2024, yaitu sosialisasi pemilih berkelanjutan kepada masyarakat terkait pendidikan politik, melakukan pendataan pemilih berkelanjutan setiap 3 bulan sekali di Tingkat kota, serta melakukan rekapitulasi pemutakhiran tekhnologi informasi, salah satunya adalah pemutakhiran data keanggotaan partai politik melalui aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), tugas utama tersebut dilakukan untuk mempermudah tugas saat tahapan pemilu tahun 2029 mendatang.
KPU Kota Jakarta Barat membacakan tata tertib rapat pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan, salah satunya adalah peserta dapat memberikan masukan dan tanggapan atas ketidaktepatan rekapitulasi disertai dengan data autentik. Data autentik yang dimaksud adalah data kependudukan atau data pemerintah lain yang dianggap sah.
Abdul Roup selaku Anggota Bawaslu Kota Jakarta Barat memberikan tanggapan saran perbaikan PDPB hasil uji petik, terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, terdapat 41 data pemilih hasil pengawasan uji petik Bawaslu Kota Jakarta Barat, diantaranya kategori pemilih meninggal dunia sebanyak 21 data, pemilih baru sebanyak 5 data, dan pemilih pindah masuk sebanyak 15 data. Terkait data pemilih yang sudah meninggal, apa sudah ditindaklanjuti oleh KPU, apakah setelah di cek di situs check DPT online, data tersebut sudah tidak ada, karena kami hanya bisa memeriksa kembali melalui check DPT Online yang termuat dalam halaman web KPU. Kemudian terkait data pindah/ masuk, diharapkan setelah SIDALIH sudah bisa dibuka dan dapat akses kembali, KPU Kota Jakarta Barat memberikan informasi terkait tindaklanjut data kategori pemilih pindah/ masuk kepada Bawaslu Kota Jakarta Barat.
Menurutnya, KPU Kota Jakarta barat belum menanggapi masukan dari Bawaslu Kota Jakarta Barat, di mana mereka menyatakan bahwa sudah menindaklanjuti data dengan mencoret pemilih yang sudah meninggal di dalam Daftar Pemilih Tetap, namun setelah dicek kembali melalui check DPT Online data pemilih tersebut masih tercantum dalam DPT. Abdul Roup menegaskan "data pemilih pindah/ masuk jika tidak terakomodir akan terjadi kegandaan pemilih".
KPU Kota Jakarta Barat menanggapi pernyataan yang disampaikan oleh Anggota Bawaslu Kota Jakarta Barat, "kami sudah men-TMS kan data pemilih meninggal dalam data pemilih kami, Adapun terkait situs check DPT online itu masih menggunakan data pemilihan tahun 2024 belum diupgrade, KPU Kota Jakarta Barat tidak bisa melakukan itu, dikarenakan Check DPT Online dikelola langsung oleh KPU RI. Pada intinya data pemilih meninggal yang ditemukan oleh Bawaslu Kota Jakarta Barat telah kami tindaklanjuti". Kemudian terkait data Pemilih pindah/ masuk kami belum bisa tindaklanjuti karena, sitem informasi data pemilih sudah ditutup oleh KPU RI, sebelum adanya surat saran perbaikan dari Bawaslu Kota Jakarta Barat, setelah sistem tersebut dibuka kembali, kami akan segera menindaklanjutinya.
Berikut adalah data hasil pleno yang dipaparkan langsung oleh KPU Kota Jakarta Barat.
PERGERAKAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN TRIWULAN II, TRIWULAN III, dan TRIWULAN IV
PERUBAHAN DARI PDPB TRIWULAN II SAMPAI DENGAN PDPB TRIWULAN IV TAHUN 2025
Penulis: Farryz Muchtar
Editor: Derinah