Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jakarta Barat Awasi Proses Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) di Kelurahan Sukabumi Utara

-

Dokumentasi Foto Kegiatan Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih Terbatas (Coktas) di Kelurahan Sukabumi Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Kota Jakarta Barat

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Jakarta Barat melaksanakan kegiatan pengawasan melekat terhadap proses Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) pada Senin, 15 September 2025 di wilayah Kelurahan Sukabumi Utara, Kecamatan Kebon Jeruk.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan proses Coktas yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pelaksanaan pengawasan dilakukan oleh Ketua Bawaslu Kota Jakarta Barat, Wanda Gunawan Humala Daulay, didampingi oleh dua staf yaitu Lulu Azizah dan Al Anshar.
Tim pengawasan hadir secara langsung di lapangan untuk memantau jalannya proses pencocokan data pemilih dalam kategori terbatas yang dilakukan oleh petugas KPU.

Dari hasil pengawasan tersebut, Bawaslu menemukan adanya tujuh data pemilih yang menjadi objek Coktas. Berdasarkan hasil verifikasi di lapangan, ditemukan tiga klasifikasi data, yaitu:

  1. Data benar – pemilih yang telah meninggal dunia dan dibuktikan dengan akta kematian.
  2. Data keliru – pemilih yang teridentifikasi meninggal dunia, namun setelah dilakukan pengecekan ternyata masih hidup.
  3. Data tidak dapat diverifikasi langsung – pemilih yang tercatat meninggal dunia, namun saat dikunjungi tidak berhasil ditemui baik yang bersangkutan maupun keluarganya.

Adapun rinciannya sebagai berikut:

  • 1 orang atas nama Ubaidillah benar telah meninggal dunia dan dibuktikan dengan akta kematian yang ditunjukkan oleh pihak keluarga.
  • 4 orang atas nama Lilis Hermawati, Nurraeni, Sakinah, dan Anisa Sya’Baniah teridentifikasi meninggal dunia, namun setelah pengecekan ternyata masih hidup.
  • 2 orang atas nama Nunung Sukmanah dan Sohibuddin R teridentifikasi meninggal dunia, namun petugas tidak dapat melakukan konfirmasi karena tidak bertemu dengan yang bersangkutan maupun keluarganya.

Berdasarkan temuan tersebut, Bawaslu Kota Jakarta Barat mencatat bahwa dari tujuh data yang dicoktas, lima data telah diverifikasi langsung, sementara dua data lainnya masih memerlukan klarifikasi lanjutan.
Temuan ini menunjukkan pentingnya ketelitian dan validasi data dalam proses pemutakhiran daftar pemilih, guna memastikan hak pilih warga tetap terjamin dan tidak terjadi kesalahan administrasi.

Melalui kegiatan pengawasan ini, Bawaslu Kota Jakarta Barat menegaskan komitmennya untuk terus mengawal setiap tahapan pemilu secara profesional dan transparan, termasuk dalam memastikan keakuratan data pemilih.
Pengawasan melekat seperti ini menjadi salah satu bentuk nyata pelaksanaan fungsi Bawaslu dalam menjaga integritas dan kredibilitas proses demokrasi di tingkat daerah.