Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU JAKARTA BARAT AWASI PELAKSANAAN COKTAS OLEH KPU, TEMUKAN KETIDAKSESUAIAN DATA PEMILIH DI KELURAHAN WIJAYA KUSUMA

humas 22 September 2025

Pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (COKTAS) di Kelurahan Wijaya Kusuma bersama Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Barat dan KPU Kota Jakarta Barat.

Jakarta Barat, 15 September 2025 — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Jakarta Barat melaksanakan pengawasan langsung terhadap kegiatan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jakarta Barat. Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) menjelang Rapat Pleno Triwulan III tahun 2025.

Dalam pelaksanaan Coktas tersebut, Abdul Roup, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kota Jakarta Barat, turun langsung ke lapangan bersama staf sekretariat untuk melakukan pengawasan di Kelurahan Wijaya Kusuma, Kecamatan Grogol Petamburan. Sementara itu, KPU Kota Jakarta Barat melaksanakan kegiatan Coktas secara serentak di tujuh kelurahan sebagai bagian dari upaya validasi dan pemutakhiran data pemilih.

“Pengawasan terhadap proses Coktas ini sangat penting untuk memastikan akurasi data pemilih. Data yang tidak valid berpotensi memengaruhi hak pilih masyarakat dan kredibilitas tahapan Pemilu mendatang,” ungkap Abdul Roup di sela kegiatan.

Dalam hasil pengawasan lapangan di Kelurahan Wijaya Kusuma, Bawaslu menemukan beberapa ketidaksesuaian data pemilih, di antaranya terdapat pemilih yang terdata telah meninggal dunia dalam data KPU, namun keberadaannya tidak dapat dipastikan, serta pemilih yang tercatat meninggal dunia tetapi faktanya masih hidup. Selain itu, Bawaslu juga mencatat sejumlah data yang telah sesuai, di mana pemilih yang dilaporkan meninggal memang benar telah wafat.

Atas temuan tersebut, Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Barat meminta KPU Kota Jakarta Barat untuk segera melakukan perbaikan dan pemutakhiran data sebelum dilaksanakannya Pleno PDPB Triwulan III pada bulan Oktober 2025. Langkah koreksi ini penting agar daftar pemilih tetap (DPT) yang akan digunakan pada Pemilu mendatang benar-benar valid, mutakhir, dan mencerminkan kondisi faktual di lapangan.

“Kami berharap proses verifikasi dan pembaruan data dapat dilakukan secara cermat dan transparan, dengan melibatkan RT/RW dan kelurahan sebagai sumber informasi paling dekat dengan warga,” tambah Abdul Roup.

Bawaslu Kota Jakarta Barat menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan berkelanjutan terhadap seluruh tahapan pemutakhiran data pemilih. Pengawasan melekat ini merupakan bagian dari upaya memastikan setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya, sekaligus mencegah munculnya data ganda atau pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) dalam daftar pemilih.

“Validitas data pemilih adalah fondasi dari Pemilu yang jujur dan adil. Karena itu, kolaborasi antara KPU, Bawaslu, dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan proses demokrasi ke depan,” tutup Abdul Roup.

Lebih lanjut, Abdul Roup menekankan bahwa pengawasan terhadap kegiatan pemutakhiran data pemilih bukan sekadar kegiatan administratif, tetapi merupakan bagian dari tanggung jawab moral Bawaslu untuk menjaga kualitas demokrasi. Menurutnya, daftar pemilih yang akurat adalah fondasi dari Pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas.

Selain melakukan pengawasan langsung, Bawaslu juga mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif dalam memastikan keabsahan data pemilih di lingkungannya masing-masing. Warga dapat melaporkan jika menemukan adanya anggota keluarga, tetangga, atau warga yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih, seperti karena meninggal dunia atau pindah domisili.

Penulis dan Foto: Fatra Yudha Pratama
Editor: Derinah