BAWASLU JAKARTA BARAT AWASI LANGSUNG COKTAS DI KELURAHAN JEMBATAN BESI
|
Jakarta Barat, 15 September 2025 — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Administrasi Jakarta Barat melaksanakan pengawasan secara langsung terhadap kegiatan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jakarta Barat secara marathon di 8 Kecamatan pada Hari Senin, 15 September 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari Pengawasan tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang berlangsung setiap triwulan sekali sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025.
Anggota Bawaslu Kota Jakarta Barat, Akhi Riannoko bersama staf turun langsung untuk mengawasi jalannya proses Pencocokan dan Penelitian Terbatas di Kelurahan Jembatan Besi, Kecamatan Tambora, Kota Jakarta Barat. Proses pengawasan berlangsung lancar dan tanpa hambatan meskipun ada warga yang tidak bersedia dimintai keterangan karena sedang beristirahat, namun tidak menghalangi KPU dan Bawaslu untuk tetap melakukan validasi terhadap data pemilih berkelanjutan.
“Kami turun langsung melakukan pengawasan Pengawasan terhadap proses Coktas ini untuk memastikan akurasi data pemilih. Data ini kemudian akan menjadi rujukan penetapan Data Pemilih Tetap pada proses pelaksanaan tahapan pemilihan umum nanti” ungkap Akhi Riannoko.
Dalam hasil pengawasan lapangan di Kelurahan Jembatan Besi, Bawaslu Kota Jakarta Barat menemukan kesesuaian data yang disajikan oleh KPU dan kenyataan yang ada di lapangan. Terdapat 3 orang yang berstatus meninggal pada data KPU, setelah dilakukan verifikasi dan pencocokan data diketahui data tersebut benar yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Meninggal yang dikeluarkan oleh RT setempat.
Bawaslu Kota Jakarta Barat berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan berkelanjutan terhadap seluruh tahapan pemutakhiran data pemilih. Pengawasan melekat ini merupakan bagian dari upaya memastikan setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya, sekaligus mencegah munculnya data ganda atau pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) dalam daftar pemilih.
“Kami berkewajiban untuk memastikan hak pilih masyarakat tidak terhalangi terutama pada pelaksanaan pemilu 2029 nanti, sehingga pemilu berjalan dengan demokratis. ” tutup Akhi Riannoko
Selain melakukan pengawasan langsung, Bawaslu juga mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif dalam memastikan keabsahan data pemilih di lingkungannya masing-masing. Warga dapat melaporkan jika menemukan adanya anggota keluarga, tetangga, atau warga yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih, seperti karena meninggal dunia atau pindah domisili.
Penulis dan Foto: Ginanjar Pangestu Aji
Editor: Ajeng Pengestuning