Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU DORONG SISWA JADI PENGAWAS DEMOKRASI MUDA

humas 29 September 2025

Skolastik oleh Anggota Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Barat, Abdul Roup di SMA Negeri 65 Jakarta. 

JAKARTA - Peningkatan partisipasi masyarakat, khususnya di kalangan generasi muda, menjadi fokus utama Bawaslu Kota Jakarta Barat dalam memperkuat pengawasan partisipatif menuju Pemilu dan Pilkada mendatang. Salah satu langkah konkret diwujudkan melalui program Skolastik (Sekolah, Keterampilan Teknik Pemilu dan Pengawasan Partisipatif), yang kali ini digelar di SMA Negeri 65 Jakarta Barat, pada Senin, 29 September 2025.

Kegiatan yang dihadiri puluhan siswa dan guru ini menghadirkan Abdul Roup, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kota Jakarta Barat, sebagai narasumber. Ia menekankan pentingnya pengawasan partisipatif yang dimulai sejak bangku sekolah sebagai bekal membangun kesadaran demokrasi dan tanggung jawab warga negara.

“Bawaslu bukan hanya lembaga penegak aturan Pemilu, tapi juga mitra masyarakat untuk menjaga kejujuran dan keadilan dalam demokrasi. Siswa-siswi SMA sebagai pemilih pemula memiliki peran strategis dalam mencegah pelanggaran sejak dini,” ujar Abdul Roup dalam paparannya.

Dalam sesi tersebut, Abdul Roup menjelaskan secara mendalam tentang fungsi dan kewenangan Bawaslu, mulai dari pencegahan, pengawasan, hingga penindakan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses Pemilu. Ia juga menyoroti bentuk-bentuk pelanggaran yang kerap muncul dalam setiap tahapan Pemilu, seperti politik uang, kampanye hitam, hingga penyalahgunaan fasilitas negara, yang semuanya dapat diminimalisir melalui keterlibatan aktif masyarakat.

Materi “Pengawasan Partisipatif” menjadi inti pembahasan. Abdul Roup menegaskan bahwa pengawasan bukan hanya tanggung jawab penyelenggara Pemilu, tetapi juga tugas bersama seluruh warga negara. Ia mengajak para siswa memahami cara berpartisipasi, mulai dari mengawasi daftar pemilih tetap (DPT), memantau kampanye, mengamati proses pemungutan suara, hingga melaporkan dugaan pelanggaran kepada pengawas Pemilu terdekat seperti Panwascam atau PPL.

Kegiatan Skolastik di SMA Negeri 65 dikemas dengan pendekatan dialogis dan partisipatif, di mana siswa diajak aktif berdiskusi dan bertukar pandangan seputar isu demokrasi dan kepemiluan. Dalam sesi interaktif ini, para peserta tidak hanya menerima materi, tetapi juga dilatih untuk berpikir kritis dan menganalisis berbagai persoalan yang sering muncul dalam praktik Pemilu. Melalui contoh konkret dan simulasi ringan, siswa mencoba menilai potensi pelanggaran, memahami langkah pencegahan, serta menelaah dampak dari praktik politik uang maupun penyebaran disinformasi yang marak di masa kampanye.

Pendekatan semacam ini tidak hanya memperkuat pemahaman konseptual para siswa, tetapi juga membangun kesadaran dan keberanian untuk terlibat secara aktif sebagai bagian dari pengawasan partisipatif di lingkungan sekolah maupun masyarakat sekitar.

Abdul Roup juga menggarisbawahi pentingnya literasi politik digital bagi generasi muda. Di era banjir informasi seperti sekarang, siswa dituntut mampu memilah berita benar dan hoaks, terutama terkait isu politik dan kepemiluan. Pemilih muda yang cerdas, katanya, adalah mereka yang tidak mudah terprovokasi, mampu berpikir rasional, dan menyalurkan suaranya berdasarkan pengetahuan serta integritas calon yang dipilih.

“Kita ingin melahirkan generasi pengawas demokrasi. Mereka yang tidak hanya menyalurkan suara di TPS, tetapi juga menjaga prosesnya agar tetap jujur dan transparan,” tegas Abdul Roup.

Pelaksanaan program Skolastik ini merupakan bagian dari inovasi non-anggaran Bawaslu Kota Jakarta Barat di tahun non-tahapan Pemilu. Melalui kolaborasi dengan pihak sekolah, Bawaslu berharap kegiatan seperti ini dapat menjadi ruang pembelajaran kewarganegaraan yang hidup dan relevan. Edukasi politik yang sehat dan menyenangkan diharapkan menjadi fondasi untuk memperkuat budaya demokrasi sejak usia sekolah.

Sebagaimana diamanatkan dalam Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengawasan Partisipatif serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 104 huruf f, Bawaslu berkewajiban meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu. Karena itu, di masa non-tahapan ini, Skolastik menjadi inovasi penting dalam mewujudkan amanah tersebut melalui jalur pendidikan.

“Demokrasi yang sehat butuh partisipasi semua pihak. Dan pengawasan partisipatif bukan hanya tugas Bawaslu, tapi gerakan bersama untuk menjaga keadilan Pemilu,” tutup Abdul Roup.

Penulis dan Foto: Fatra Yudha Pratama

Editor: Derinah