Tingkatkan Kinerja Pengawasan, Bawaslu Jakarta Barat Lakukan Supervisi ke Panwascam dan Panwaskel se-Kecamatan Kebon Jeruk
|
Jakarta, 13 Oktober 2023
Dalam rangka meningkatkan kinerja pengawasan, Bawaslu Kota Jakarta Barat mempunyai kewajiban yaitu melakukan supervisi ke tingkat bawahnya yaitu Panwascam dan Panwaskel. Bertepatan dengan hari Jum’at, 13 Oktober 2023 supervisi dilakukan kepada Panwascam Kebon Jeruk dan Panwaskel se-Kecamatan Kebon Jeruk.
Acara yang dimulai pada pukul 13.00 WIB ini dilaksanakan di Kantor Kecamatan Kebon Jeruk dengan menghadirkan Wanda Gunawan selaku Ketua Bawaslu Kota Jakarta Barat, Anta Ovia dan Fitriani selaku Anggota Bawaslu Kota Jakarta Barat, serta Yuliana dan Melia selaku Staf Pelaksana Teknis Bawaslu Kota Jakarta dan tentunya dihadiri oleh seluruh Panwascam Kebon Jeruk dan Panwaskel se-Kecamatan Kebon Jeruk.
Dalam acara tersebut Ketua Bawaslu memberikan sambutannya sekaligus membuka acara tersebut. “Dalam hal meningkatkan kinerja kita harus memahami perbawaslu nomor 3 tahun 2022 tentang konsep tata kerja dan pola hubungan Bawaslu serta terkait Pembinaan Jajaran Bawaslu berdasarkan Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2020. Dalam hal ini kita harus mengikuti seluruh rangkaian kegiatan pembinaan yang diamanahkan kepada divisi SDM. Pembinaan ini bersifat wajib dengan harapan setelah dilakukan pembinaan para anggota panwascam dan panwaskel dapat bekerja dengan baik sesuai dengan aturan” pungkas Wanda Gunawan.
Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Jakarta Barat, Anta Ovia menyampaikan beberapa pesan kepada seluruh jajaran SDM pengawasan yaitu “kedepan kita akan ada lomba tiktok terkait hukum dan penyelesaian sengketa. Saya tau para panwascam dan panwaskel se-Kecamatan Kebon Jeruk kreatif dan inovatif. Oleh karena itu saya harapkan seluruh peserta rapat pada rapat hari ini ikut aktif dalam pembuatan video. Bikin video terkait dengan lomba itu. Saya berharap semua bs berpartisipasi. Kemudian ada materi tentang penyelesaian sengketa yaitu pada Perbawaslu nomor 9 Tahun 2022 dan petunjuk teknis penyelesaian sengketa, semua wajib membaca agar kita bisa bekerja sesuai dengan UU”.
Acara supervisi ini diisi dengan materi yang disampaikan langsung oleh Kordiv SDM dan Diklat, Fitriani. Dalam materi tersebut beliau memberikan materi tentang pembinaan kepada jajaran pengawas. Dalam melakukan pembinaan jajaran Bawaslu terbagi menjadi 4 kegiatan yaitu: peningkatan kapasitas melalui bimtek, konsultasi dan diklat; pengawasan kinerja SDM melalui supervisi, monitoring, evaluasi dan sidak; penyelesaian pelanggaran kinerja pengawas pemilu; pembinaan berdasarkan putusan DKPP dan keputusan Bawaslu Kab/Kota.
Dalam pelaksanaan Bimtek diselenggarakan karena ada tahapan dan non tahapan pemilu, tindak lanjut hasil supervisi dan monitoring, temuan, evaluasi dan hasil penelitian. Tujuan diklat adalah
- Mengubah cara pandang, pola pikir, pola sikap, dan pola tindak dan memperkaya mental
- Meningkatkan kinerja;
- Menumbuhkembangkan nilai- nilai moral, kecerdasan spiritual, pikiran, hati dan jiwa
- Meningkatkan kemampuan kepemimpinan dan manajerial;
- Mengubah budaya kerja;
- Membangun karakter dan jati diri;
- Diklat berbasis kompetensi
“Dalam melakukan konsultasi kepada Bawaslu Kota Jakarta Barat, Panwascam dan Panwaskel wajib menyertakan formulir permohonan konsultasi jika ingin berkonsultasi secara langsung ke Kantor Bawaslu Kota Jakarta Barat, konsultasi juga bisa dilakukan via surat, telpon dan email” ujar Fitriani.
Ketua Panwascam, Affandi menyampaikan rasa terima kasih karena para pimpinan Bawaslu Kota Jakarta Barat memberikan supervisi dalam meningkatkan kinerja pengawasan. “Saya berharap kita bisa mengadakan simulasi terkait beberapa studi kasus yang berhubungan dengan pelanggaran pemilu serta sengketa dan bagaimana kita sebagai pengawas harus bersikap jika terjadi pelanggaran pemilu” ujar Affandi.
Penulis: Yuliana M