Lompat ke isi utama

Berita

Kesehatan Jasmani dan Rohani sebagai Syarat Pencalonan dalam Pemilu: Antara Hak untuk Dipilih dan Kesiapan Menjalankan Mandat Publik

Materi Kesehatan Mental yng diadakan oleh Bawaslu DKI Jakarta dalam Program Jumat Sehati via Zoom Metting, Jumat (4/9/2026)

Jakarta Barat - Pemilihan umum tidak hanya menjadi mekanisme untuk memilih pemimpin dan wakil rakyat, tetapi juga merupakan instrumen untuk memastikan bahwa kekuasaan negara diperoleh melalui proses yang demokratis, berintegritas, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam konteks tersebut, hukum Pemilu menetapkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap orang yang hendak mencalonkan diri, termasuk persyaratan mengenai kesehatan jasmani dan rohani.

Persyaratan kesehatan tersebut menarik untuk dikaji karena berada pada titik temu antara dua kepentingan yang sama-sama penting. Di satu sisi, setiap warga negara memiliki hak politik untuk dipilih dalam pemerintahan. Di sisi lain, jabatan publik mengandung tanggung jawab yang besar sehingga negara memiliki kepentingan untuk memastikan bahwa calon yang akan menduduki jabatan tersebut secara medis dinilai mampu menjalankan tugas dan kewajibannya.

Kesehatan sebagai Bagian dari Syarat Hukum Pencalonan

Dalam Pemilu, persyaratan kesehatan bukan sekadar persyaratan administratif biasa. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menempatkan kondisi kesehatan sebagai salah satu persyaratan pencalonan.

Bagi bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, Pasal 240 ayat (1) huruf h UU Pemilu mensyaratkan calon untuk sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari persyaratan yang harus dipenuhi sebelum seseorang dapat ditetapkan sebagai calon anggota legislatif.

Persyaratan serupa juga berlaku bagi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Pasal 182 UU Pemilu mensyaratkan calon anggota DPD sehat jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkotika. Dengan demikian, aspek kesehatan berlaku tidak hanya bagi calon anggota DPR dan DPRD, tetapi juga bagi calon anggota DPD.

Sementara itu, untuk calon Presiden dan calon Wakil Presiden, standar yang digunakan memiliki formulasi yang sedikit berbeda. Pasal 169 huruf e UU Pemilu mensyaratkan calon Presiden dan calon Wakil Presiden mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden serta bebas dari penyalahgunaan narkotika. Persyaratan tersebut juga merupakan penjabaran dari Pasal 6 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya.

Dari konstruksi tersebut terlihat adanya perbedaan penekanan. Pada calon anggota legislatif digunakan istilah “sehat jasmani, rohani”, sedangkan pada calon Presiden dan Wakil Presiden digunakan istilah “mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban”. Perbedaan formulasi ini menunjukkan bahwa penilaian kesehatan dalam hukum Pemilu tidak semata-mata berbicara mengenai ada atau tidaknya penyakit, melainkan berkaitan dengan kemampuan seseorang menjalankan fungsi jabatan yang akan diembannya.

Pemeriksaan Kesehatan Bukan Sekadar Formalitas

Ketentuan mengenai kesehatan kemudian dijabarkan lebih lanjut melalui peraturan KPU. Dalam pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, PKPU Nomor 10 Tahun 2023 mengatur tahapan pencalonan, persyaratan calon, dokumen persyaratan administrasi, verifikasi administrasi, hingga penetapan daftar calon tetap. Peraturan tersebut masih tercatat berlaku dalam JDIH KPU dan menjadi salah satu dasar pengaturan pencalonan anggota DPR dan DPRD.

Dalam praktik pencalonan, pemenuhan persyaratan kesehatan dibuktikan melalui dokumen kesehatan yang diterbitkan oleh fasilitas kesehatan atau institusi yang memenuhi ketentuan. Hal tersebut menunjukkan bahwa persyaratan kesehatan tidak seharusnya dipahami sebagai pernyataan subjektif dari bakal calon, tetapi harus didasarkan pada pemeriksaan dan keterangan dari pihak yang memiliki kompetensi medis.

Dalam konteks pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, pengaturan tersebut bahkan lebih eksplisit. PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden mengatur pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika terhadap bakal pasangan calon. Peraturan tersebut kemudian diubah melalui PKPU Nomor 23 Tahun 2023.

Tim pemeriksa kesehatan menetapkan kesimpulan yang menyatakan apakah calon Presiden dan calon Wakil Presiden mampu atau tidak mampu secara jasmani dan rohani, serta terindikasi atau tidak terindikasi penyalahgunaan narkotika. Hasil pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari dokumen pemenuhan persyaratan pencalonan.

Dengan demikian, pemeriksaan kesehatan memiliki kedudukan substantif dalam proses pencalonan. Pemeriksaan tersebut dimaksudkan untuk memberikan dasar objektif bagi penyelenggara Pemilu dalam menilai terpenuhi atau tidak terpenuhinya persyaratan calon.

Kesehatan Rohani dan Tantangan Menentukan Standar Objektif

Salah satu aspek yang menarik dalam persyaratan kesehatan adalah penggunaan istilah “rohani”. Berbeda dengan pemeriksaan fisik yang umumnya memiliki parameter medis yang relatif lebih terukur, kesehatan rohani atau kemampuan psikologis membutuhkan instrumen pemeriksaan yang lebih kompleks.

Dalam konteks hukum Pemilu, kesehatan rohani seharusnya tidak diterjemahkan secara sederhana sebagai keadaan seseorang yang tidak pernah mengalami tekanan psikologis, memiliki riwayat gangguan mental, atau mempunyai kondisi psikologis tertentu. Penilaian hukum harus dikembalikan pada tujuan pemeriksaan, yaitu apakah kondisi seseorang menyebabkan yang bersangkutan tidak mampu menjalankan tugas dan kewajiban jabatan yang akan diemban.

Pendekatan tersebut penting untuk mencegah terjadinya stigma terhadap orang dengan kondisi kesehatan tertentu. Persyaratan kesehatan dalam Pemilu bukanlah instrumen untuk memberikan label kepada seseorang, melainkan instrumen untuk melakukan penilaian profesional mengenai kapasitas seseorang dalam menjalankan fungsi publik.

Dengan kata lain, memiliki kondisi kesehatan tertentu tidak otomatis berarti seseorang tidak memenuhi syarat sebagai calon. Yang menjadi relevan dalam perspektif hukum Pemilu adalah kesimpulan pemeriksaan kesehatan berdasarkan standar yang ditetapkan dan kaitannya dengan kemampuan menjalankan tugas jabatan.

Bagaimana dengan Penyandang Disabilitas?

Persyaratan kesehatan juga perlu ditempatkan dalam perspektif kesetaraan dan nondiskriminasi. Hak untuk dipilih merupakan bagian dari hak politik warga negara. Oleh karena itu, penerapan persyaratan kesehatan tidak boleh berubah menjadi mekanisme yang secara otomatis mengecualikan seseorang hanya karena memiliki disabilitas atau kondisi kesehatan tertentu.

Prinsip yang perlu dikedepankan adalah kemampuan menjalankan fungsi jabatan, bukan semata-mata kesesuaian seseorang dengan standar fisik tertentu.

Hal ini menjadi penting karena teknologi, fasilitas pendukung, serta mekanisme akomodasi yang wajar dapat memungkinkan seseorang dengan kondisi tertentu untuk tetap menjalankan fungsi publik secara efektif. Oleh sebab itu, pemeriksaan kesehatan harus dilakukan secara profesional, objektif, proporsional, dan berbasis pada kebutuhan jabatan.

Dalam konteks ini, persyaratan kesehatan harus dibaca secara harmonis dengan prinsip hak politik warga negara, persamaan di hadapan hukum, serta penghormatan terhadap martabat manusia.

Bagaimana dengan Calon Kepala Daerah?

Persyaratan kesehatan juga ditemukan dalam rezim Pemilihan Kepala Daerah. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 mengatur bahwa calon Gubernur dan Wakil Gubernur, serta calon Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota, harus mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim.

Artinya, terdapat pola yang relatif konsisten dalam hukum kepemiluan Indonesia: semakin besar tanggung jawab jabatan publik yang akan dijalankan, semakin penting pula adanya mekanisme pemeriksaan kesehatan yang dapat memberikan kepastian bahwa calon mampu melaksanakan tugas dan kewajibannya.

Namun, standar tersebut tetap harus diterapkan berdasarkan ukuran yang objektif dan relevan dengan fungsi jabatan, bukan berdasarkan asumsi, stigma, ataupun penilaian subjektif terhadap kondisi seseorang.

Peran Bawaslu dalam Mengawasi Persyaratan Kesehatan

Persyaratan kesehatan juga memiliki dimensi pengawasan Pemilu. Bawaslu tidak melakukan pemeriksaan medis terhadap bakal calon, karena hal tersebut merupakan ranah tenaga dan institusi kesehatan yang berwenang. Namun, Bawaslu memiliki peran penting untuk memastikan bahwa proses pemenuhan dan verifikasi persyaratan calon dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam konteks pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, misalnya, UU Pemilu memberikan kewenangan kepada Bawaslu untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan verifikasi kelengkapan dan keabsahan administrasi pasangan calon oleh KPU.

Karena itu, pengawasan terhadap persyaratan kesehatan setidaknya perlu memperhatikan beberapa aspek.

Pertama, kepatuhan prosedural, yaitu memastikan dokumen kesehatan diperoleh melalui mekanisme yang ditentukan peraturan perundang-undangan.

Kedua, keabsahan dokumen, termasuk memastikan bahwa dokumen berasal dari fasilitas kesehatan atau pihak yang berwenang dan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Ketiga, konsistensi penerapan standar, sehingga setiap bakal calon mendapatkan perlakuan yang sama berdasarkan parameter yang objektif.

Keempat, perlindungan hak politik, yaitu memastikan bahwa proses verifikasi tidak dilakukan secara diskriminatif atau berdasarkan informasi kesehatan yang tidak relevan dengan kemampuan menjalankan jabatan.

Kelima, kerahasiaan informasi kesehatan, karena data kesehatan merupakan informasi pribadi yang harus dikelola secara hati-hati sesuai dengan ketentuan mengenai pelindungan data pribadi dan hak privasi.

Antara Hak untuk Dipilih dan Kepentingan Publik

Pada akhirnya, persyaratan kesehatan dalam pencalonan Pemilu merupakan bentuk keseimbangan antara hak individual untuk dipilih dan kepentingan publik untuk memperoleh pejabat yang mampu menjalankan mandat konstitusionalnya.

Negara memang memiliki kepentingan yang sah untuk memastikan bahwa seseorang yang mencalonkan diri sebagai Presiden, anggota DPR, DPD, DPRD, ataupun kepala daerah mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab jabatannya. Namun, kepentingan tersebut harus dijalankan melalui prosedur yang objektif, transparan, profesional, proporsional, dan tidak diskriminatif.

Dengan demikian, prinsip yang perlu dikedepankan bukanlah “apakah calon tersebut memiliki penyakit atau kondisi tertentu?”, melainkan “berdasarkan pemeriksaan yang profesional dan standar yang objektif, apakah kondisi tersebut membuat calon tidak mampu menjalankan tugas dan kewajiban jabatan yang akan diembannya?”

Pertanyaan tersebut menjadi penting karena jabatan publik bukan hanya mengenai kemampuan fisik, tetapi juga mengenai kemampuan mengambil keputusan, menjalankan kewenangan, memenuhi tanggung jawab konstitusional, serta memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Kesehatan jasmani dan rohani, dengan demikian, bukan sekadar persyaratan administratif dalam proses pencalonan. Ia merupakan bagian dari upaya hukum Pemilu untuk memastikan bahwa mandat rakyat nantinya dijalankan oleh orang yang secara profesional dinilai mampu menjalankan tanggung jawab publiknya, sekaligus tetap menjamin bahwa hak politik setiap warga negara dihormati dan dilindungi.

Pada titik inilah prinsip “tahu benar, tetap tenang, dan bertindak tepat” menjadi relevan dalam pengawasan Pemilu: mengetahui standar hukum dan medis secara benar, tidak terburu-buru memberikan stigma terhadap kondisi kesehatan seseorang, serta mengambil tindakan berdasarkan prosedur, bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Penulis dan Foto: Gabriella Yosma L.P
Editor: Humas Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Barat