Lompat ke isi utama

Berita

Mengenal Sentra Gakkumdu: Kolaborasi Tiga Lembaga dalam Penegakan Hukum Pemilu

Konten Grafis BawasluPedia "Apa Itu Sentra Gakkumdu?" (16/09) oleh Humas Bawaslu Kota Jakarta Barat

Konten Grafis BawasluPedia "Apa Itu Sentra Gakkumdu?" (16/09) oleh Humas Bawaslu Kota Jakarta Barat

Jakarta Barat – Pemilihan Umum (Pemilu) yang demokratis tidak hanya membutuhkan partisipasi masyarakat dan penyelenggaraan yang berkualitas, tetapi juga penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan. Untuk memastikan dugaan tindak pidana pemilu ditangani secara terpadu, Indonesia memiliki Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), sebuah wadah kerja sama antara Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kejaksaan Republik Indonesia.

Keberadaan Sentra Gakkumdu menjadi bagian penting dalam menjaga integritas penyelenggaraan pemilu. Melalui koordinasi ketiga lembaga tersebut, penanganan dugaan tindak pidana pemilu diharapkan dapat berjalan secara profesional, efektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apa Itu Sentra Gakkumdu?

Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau Sentra Gakkumdu merupakan pusat aktivitas penegakan hukum tindak pidana pemilu yang melibatkan unsur pengawas pemilu, kepolisian, dan kejaksaan. Pembentukannya diamanatkan dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menekankan pentingnya menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana pemilu.

Pengaturan lebih lanjut mengenai Sentra Gakkumdu Pemilu terdapat dalam Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum.

Melalui wadah ini, ketiga lembaga bekerja secara terpadu sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing. Kolaborasi tersebut diperlukan agar penanganan dugaan tindak pidana pemilu memiliki kesamaan pemahaman, proses yang terkoordinasi, serta kepastian hukum.

Siapa Saja yang Tergabung dalam Sentra Gakkumdu?

Sentra Gakkumdu terdiri atas tiga unsur utama yang memiliki peran berbeda, tetapi saling berkaitan.

1. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)

Bawaslu berperan dalam melakukan pengawasan pemilu, menerima laporan atau menemukan dugaan pelanggaran, serta mengkaji dugaan tindak pidana pemilu sesuai kewenangannya. Dalam Sentra Gakkumdu, Bawaslu berkoordinasi dengan unsur kepolisian dan kejaksaan untuk membahas serta menangani dugaan tindak pidana pemilu.

2. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)

Unsur kepolisian berperan dalam proses penyelidikan dan penyidikan dugaan tindak pidana pemilu sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Peran ini mencakup pengumpulan bukti dan penanganan perkara berdasarkan kewenangan penyidik.

3. Kejaksaan Republik Indonesia

Unsur kejaksaan berperan dalam proses penuntutan perkara tindak pidana pemilu sesuai kewenangannya. Jaksa turut berkoordinasi dalam pembahasan perkara agar proses penanganan dapat berjalan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.

Keterlibatan ketiga unsur tersebut memungkinkan setiap dugaan tindak pidana pemilu dibahas dengan perspektif pengawasan, penyidikan, dan penuntutan secara terpadu, tanpa menghilangkan kewenangan masing-masing lembaga.

Bagaimana Dugaan Tindak Pidana Pemilu Ditangani?

Secara umum, penanganan dugaan tindak pidana pemilu melibatkan beberapa tahapan yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Penerimaan laporan atau temuan

Dugaan tindak pidana pemilu dapat diketahui melalui laporan masyarakat maupun temuan pengawas pemilu. Laporan dan temuan tersebut kemudian ditangani sesuai dengan persyaratan dan mekanisme yang berlaku.

2. Pengkajian dan pembahasan bersama

Dugaan tindak pidana pemilu dikaji dan dibahas oleh unsur Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan dalam Sentra Gakkumdu. Pembahasan dilakukan untuk menilai dugaan peristiwa, unsur tindak pidana, serta kecukupan bukti berdasarkan ketentuan hukum.

3. Penanganan sesuai kewenangan

Apabila perkara memenuhi ketentuan untuk ditindaklanjuti, proses selanjutnya dilakukan sesuai mekanisme penanganan tindak pidana pemilu. Unsur kepolisian menjalankan fungsi penyelidikan dan penyidikan, sedangkan kejaksaan menjalankan fungsi penuntutan sesuai kewenangannya.

Setiap tahapan dilaksanakan dengan memperhatikan batas waktu dan prosedur khusus penanganan tindak pidana pemilu yang berlaku. Oleh karena itu, penanganan perkara tidak hanya membutuhkan koordinasi yang baik, tetapi juga ketelitian dan pemahaman hukum dari setiap unsur yang terlibat.

Mengapa Sentra Gakkumdu Penting bagi Demokrasi?

Pemilu yang berintegritas membutuhkan sistem penegakan hukum yang mampu memberikan kepastian dan perlindungan terhadap proses demokrasi. Dalam konteks tersebut, Sentra Gakkumdu memiliki peran strategis untuk memperkuat koordinasi antarpenegak hukum, menyamakan pemahaman terhadap dugaan tindak pidana pemilu, serta mendukung penanganan perkara secara profesional.

Keberadaan Sentra Gakkumdu juga menjadi pengingat bahwa penegakan hukum pemilu bukanlah tanggung jawab satu lembaga semata. Kolaborasi diperlukan agar dugaan tindak pidana pemilu dapat ditangani berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum, bukan berdasarkan kepentingan tertentu.

Di sisi lain, masyarakat tetap memiliki peran penting dalam menjaga integritas pemilu. Partisipasi masyarakat melalui pengawasan partisipatif, keberanian melaporkan dugaan pelanggaran, serta kepatuhan terhadap aturan pemilu menjadi bagian dari upaya bersama untuk mewujudkan demokrasi yang sehat.

Pada akhirnya, Sentra Gakkumdu bukan sekadar wadah koordinasi tiga lembaga, melainkan salah satu instrumen penting dalam menjaga tegaknya hukum pemilu. Dengan sinergi Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan, penanganan dugaan tindak pidana pemilu diharapkan dapat berjalan secara terkoordinasi, profesional, dan akuntabel demi terwujudnya pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas.

Penulis: Gabriella Yosma LP

Editor: Lulu A

Konten Grafis: Humas Bawaslu Kota Jakarta Barat