Kawal Hak Pilih Warga, Bawaslu Jakbar Beberkan Temuan Krusial dalam Pleno PDPB Triwulan II 2026
|
Jakarta Barat - Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Barat aktif mengawal dan mengawasi Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh KPU Kota Jakarta Barat secara daring melalui Zoom Meeting pada Kamis (2/7/2026).
Kegiatan pengawasan ini dihadiri langsung oleh Anggota Bawaslu Kota Jakarta Barat, Abdul Roup dan Fitriani, didampingi oleh Kasubbag Kara Paritusta serta jajaran staf sekretariat, yakni Farryz Muchtar, Derinah, dan Lulu Azinxaj. Rapat pleno yang dipimpin oleh Ketua KPU Jakarta Barat tersebut turut dihadiri oleh jajaran Pemerintah Kota Jakarta Barat, unsur TNI-Polri, Kesbangpol, Sudin Dukcapil, serta Sudin Pertamanan dan Hutan Kota.
Berdasarkan hasil rekapitulasi yang ditetapkan dalam rapat pleno terbuka, jumlah Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026 tercatat sebanyak 1.918.708 pemilih. Angka ini menunjukkan adanya pergerakan dan penambahan sebanyak 16.303 pemilih jika dibandingkan dengan rekapitulasi Triwulan I Tahun 2026 yang berada di angka 1.902.405 pemilih.
Menanggapi dinamika pergerakan data tersebut, jajaran Bawaslu Jakarta Barat melalui Farryz Muchtar memaparkan sejumlah hasil pengawasan melekat yang telah dilakukan, termasuk pelaksanaan Coklit Terbatas (Coktas), uji petik ke lapangan dengan mengambil sampel warga, serta pembukaan Posko Kawal Hak Pilih bagi masyarakat.
Dari hasil pengawasan intensif tersebut, Bawaslu Jakarta Barat menemukan sejumlah data krusial yang langsung direkomendasikan untuk diberikan saran perbaikan, di antaranya:
Pemilih Memenuhi Syarat (MS) Kategori Meninggal Dunia: Ditemukan data pemilih yang telah meninggal dunia di beberapa wilayah, seperti Kelapa Dua (Kebon Jeruk), Jatipulo (Palmerah), dan Jelambar Baru (Grogol Petamburan).
Pemilih Baru Minim Informasi Detail: Terdapat data pemilih baru di Meruya Selatan dan Meruya Utara (Kembangan) yang dokumennya hanya mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan alamat tanpa rincian atribut kependudukan yang lengkap.
Respons Positif Lintas Instansi Temuan komprehensif yang disodorkan Bawaslu disambut baik oleh KPU Kota Jakarta Barat yang menyatakan kesiapan penuh untuk segera menindaklanjuti seluruh saran perbaikan secara administratif setelah dokumen fisik diterima.
Apresiasi senada juga disampaikan oleh perwakilan Suku Dinas Dukcapil Jakarta Barat, Lisa A., yang menilai data valid dari Bawaslu sangat membantu proses validasi. Ia turut mengimbau masyarakat agar lebih proaktif melaporkan perubahan status kependudukan secara mandiri. Di sisi lain, Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Barat merasa terbantu dengan data validasi kematian ini untuk mempercepat sinkronisasi berkas pemakaman secara real-time.
Bawaslu Kota Jakarta Barat telah resmi menerima Berita Acara Pleno PDPB Triwulan II Tahun 2026 dan akan terus mencermati serta mengawal proses pengawasan ini menyongsong tahapan PDPB Triwulan III berikutnya demi melindungi hak pilih warga Jakarta Barat.
Penulis: Derinah
Foto: Lulu A
Editor: Humas Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Barat