Harmonisasi Pidana Pemilu, Bawaslu Jakbar Ikuti Peningkatan Kapasitas Hukum Bawaslu DKI Bersama Ahli
|
Jakarta Barat - Dalam upaya memperkuat pemahaman regulasi dan mempertajam kapasitas jajaran penangan pelanggaran, Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Barat mengikuti agenda Peningkatan Kapasitas Hukum yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi DKI Jakarta pada Selasa (6/10/2026).
Kegiatan yang berlangsung secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting mulai pukul 14.00 WIB tersebut diikuti oleh seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-DKI Jakarta.
Diskusi ilmiah ini mengusung tema "Relevansi KUHAP dan UU Penyesuaian Pidana dalam Harmonisasi Penanganan Tindak Pidana Pemilu". Guna membedah topik strategis tersebut, Bawaslu DKI Jakarta menghadirkan pakar hukum yang juga Tenaga Ahli Bawaslu Republik Indonesia sekaligus Dosen Pascasarjana Universitas Pamulang (UNPAM), Dr. Bachtiar, S.H., M.H., M.Si., sebagai narasumber utama.
Dalam pemaparannya, Dr. Bachtiar mengulas secara mendalam keterkaitan antara hukum acara pidana (KUHAP) dan penyesuaian regulasi pidana terkini dengan mekanisme penanganan tindak pidana pemilu. Pembahasan ini penting guna mewujudkan kesatuan pemahaman dan kepastian hukum saat pengawas pemilu memproses dugaan pelanggaran di lapangan.
Guna mengukur efektivitas pembelajaran serta penyerapan materi, seluruh peserta mengikuti rangkaian evaluasi berupa pengisian pre-test di awal acara dan post-test menjelang penutupan sesi secara serentak oleh seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota yang hadir. Melalui partisipasi aktif dalam pembekalan ini, Bawaslu Kota Jakarta Barat berkomitmen untuk terus mengasah kecakapan analisis hukum para personelnya demi menghadirkan penegakan hukum pemilu yang berkeadilan, presisi, dan akuntabel.
Penulis: Derinah
Foto: Lulu A
Editor: Humas Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Barat