DWI HENING WARDANI: MENUJU BAWASLU KOTA JAKARTA BARAT YANG AKUNTABEL, BERINTEGRITAS, BERSIH DAN MELAYANI
|
Jakarta, Senin (31/01/2022) Bawaslu Kota Jakarta Barat mengadakan kegiatan rapat internal yang membahas terkait Implementasi Reformasi Birokrasi.
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua, Anggota, Koordinator Sekretariat, Bendahara serta staf Bawaslu Kota Jakarta Barat yang bertempat di Kantor Sekretariat Bawaslu Kota Jakarta Barat, Jalan Kebon Jeruk Raya No. 64, Kota Jakarta Barat. Dalam arahannya, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Jakarta Barat, Dwi Hening Wardani menyampaikan bahwa implementasi reformasi birokrasi menjadi rencana prioritas Bawaslu sebagai lembaga negara.
Dasar hukum yang mengatur terkait implementasi reformasi birokrasi tertuang pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia pada Nomor 10 Tahun 2019. "Reformasi birokrasi ini diperuntukkan untuk mewujudkan Bawaslu Kota Jakarta Barat sebagai lembaga yang akuntabel, berintegritas, bersih, dan melayani." Ujar Dwi.
Turut hadir Ketua Bawaslu Kota Jakarta Barat, Oding Junaidi. Beliau menyampaikan harapannya agar ke depan Bawaslu tingkat kabupaten/kota memiliki Unit Kerja Mandiri (UKM) termasuk Bawaslu Kota Jakarta Barat. "Ke depan diharapkan Bawaslu Kota Jakarta Barat dapat segera memiliki Unit Kerja Mandiri (UKM) sehingga kerja-kerja pengawasan dapat lebih optimal." Tambah Oding.
Lebih lanjut, Bendahara Bawaslu Kota Jakarta Barat, Neneng Babay Suhaemi juga menegaskan pentingnya reformasi birokrasi dalam proses keuangan di lembaga Bawaslu.
Beliau menyampaikan bahwa kegiatan yang berkaitan dengan keuangan perlu adanya transparansi dan akuntabilitas didalam prosesnya. "Ke depan harapan kami adalah semua proses keuangan baik yang melibatkan pengawas tingkat kota maupun pengawas ad hoc dapat dilakukan by system tentunya terlebih dahulu berkoordinasi dengan pemerintah." Jelas Neneng.
Pen: Mel
Editor: AP