Demokrasi Tanpa Intimidasi: Memahami Larangan Menggunakan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan dalam Kampanye
|
Pemilu merupakan sarana demokrasi yang memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menentukan pemimpin dan wakil rakyat secara bebas. Oleh karena itu, seluruh tahapan pemilu, termasuk kampanye, harus dilaksanakan dalam suasana yang aman, damai, dan menghormati hak setiap warga negara.
Salah satu larangan yang diatur dalam kampanye adalah menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Lalu, apa yang dimaksud dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dalam kampanye?
Kekerasan adalah tindakan yang menimbulkan penderitaan fisik maupun psikis terhadap seseorang atau kelompok. Sementara itu, ancaman kekerasan adalah perbuatan yang bertujuan menakut-nakuti, mengintimidasi, atau menekan seseorang dengan ancaman akan dilakukan tindakan yang merugikan apabila tidak mengikuti keinginan tertentu.
Dalam konteks kampanye, larangan ini bertujuan untuk memastikan setiap orang dapat menjalankan hak politiknya tanpa rasa takut, tekanan, maupun intimidasi.
Contoh tindakan kekerasan dalam kampanye antara lain:
Memukul, menendang, atau melakukan penyerangan fisik terhadap peserta kampanye lain;
Merusak kendaraan atau barang milik lawan politik saat kegiatan kampanye;
Melakukan pengeroyokan terhadap seseorang karena perbedaan pilihan politik;
Menyerang petugas penyelenggara pemilu atau pengawas pemilu saat menjalankan tugas.
Sementara itu, contoh ancaman kekerasan dapat berupa:
Mengancam akan memukul seseorang apabila tidak memilih calon tertentu;
Mengintimidasi warga agar menghadiri kampanye dengan ancaman tertentu;
Mengancam pendukung peserta pemilu lain agar tidak memasang alat peraga kampanye;
Mengirim pesan atau menyampaikan ucapan yang berisi ancaman terhadap keselamatan seseorang karena pilihan politiknya.
Misalnya, seorang tokoh masyarakat berkata kepada warga:
"Kalau tidak memilih calon yang saya dukung, siap-siap berurusan dengan saya nanti."
Atau sekelompok orang mendatangi rumah warga dan mengatakan:
"Kalau masih memasang atribut calon itu, jangan salahkan kami kalau terjadi sesuatu."
Pernyataan seperti ini dapat dikategorikan sebagai bentuk intimidasi atau ancaman kekerasan karena berupaya memengaruhi pilihan politik seseorang melalui rasa takut, bukan melalui penyampaian gagasan.
Larangan ini dibuat karena hak memilih merupakan hak konstitusional yang harus digunakan secara bebas. Setiap warga negara berhak menentukan pilihannya tanpa tekanan, paksaan, maupun ancaman dari pihak mana pun.
Demokrasi yang sehat lahir dari pertarungan ide, program, dan gagasan. Ketika kekerasan atau ancaman digunakan sebagai alat politik, maka esensi demokrasi menjadi hilang karena masyarakat tidak lagi memilih secara bebas.
Bawaslu melakukan pengawasan terhadap seluruh aktivitas kampanye untuk memastikan tidak terdapat tindakan kekerasan maupun intimidasi yang dapat mengganggu jalannya proses demokrasi. Apabila masyarakat menemukan dugaan tindakan tersebut, masyarakat dapat melaporkannya kepada Bawaslu sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena dalam demokrasi, dukungan harus diraih melalui kepercayaan masyarakat, bukan melalui rasa takut.
Beda pilihan adalah hak, mengintimidasi bukan bagian dari demokrasi.
Penulis dan Editor: Lulu A
Ilustrasi: Google