Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lakukan Waskat Coklit Pantarlih, Adanya Warga Binaan Panti Sosial
Bina Laras Harapan Sentosa 3 Tidak Terdaftar Dalam Aplikasi Coklit DPT

Jakarta, 24 Februari 2023, Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Jakarta Barat, Oding Junaidi dan Ahmad Zubadillah melakukan pengawasan melekat (waskat) pencocokan dan penelitian (coklit) Pantarlih di Panti Bina Laras Harapan Sentosa 4. Waskat yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Jakarta Barat juga dihadiri oleh Ketua Panwascam Grogol Petamburan, Sugeng. Turut hadir pula dari KPU Kota Jakarta Barat, Endang Estianti, PPK, PPS dan Pantarlih.

Panti sosial yang terletak di Jalan Karya No.19 RT.015 RW.002 Kelurahan Wijaya Kusuma Kecamatan Grogol Petamburan Kota Administrasi Jakarta Barat dihuni oleh Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dan Orang Dengan Masalah Kejiwaan (ODMK).

Berdasarkan UU No 18 tahun 2014, kondisi kejiwaan seseorang dikategorikan ke dalam 2 bagian, yaitu ODMK dan ODGJ. ODMK merupakan kondisi orang dengan masalah fisik, mental, sosial, pertumbuhan dan perkembangan, dan/atau kualitas hidupnya. Masalah tersebut kemudian menyebabkan individu tersebut memiliki risiko mengalami gangguan jiwa.

Sedangkan ODGJ dimaknai sebagai orang dengan gangguan dalam pikiran, perilaku, dan perasaan yang termanifestasi dalam sekumpulan gejala dan/atau perilaku yang bermakna. Gangguan tersebut kemudian menimbulkan penderitaan dan hambatan dalam menjalankan fungsi sebagai manusia.

Bawaslu memastikan seluruh masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu tahun 2024 termasuk ODGJ dan ODMK. Disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, tentang Penyandang Disabilitas, bahwa penyandang disabilitas mental atau ODGJ juga merupakan bagian dari kelompok masyarakat yang harus dilindungi hak-haknya.

Hak yang dimaksud termasuk juga hak menjadi peserta pesta demokrasi atau pemilu. Kelompok ODGJ menjadi salah satu kelompok yang diakui secara sah menjadi pemilih dalam pemilu.

Pada Waskat dan Coklit Pantarlih di Panti Sosial tersebut ditemukan banyak warga binaan panti yang tidak masuk ke dalam aplikasi coklit Pantarlih. Oleh karena itu Bawaslu langsung berkomunikasi kepada KPU dengan menugaskan Pantarlih untuk memasukkan warga binaan ke dalam DPT. “Bawaslu Jakarta Barat memastikan hak konstitusi warga negara terpenuhi termasuk ODGJ dan ODMK, setiap prosesnya akan kami awasi” ujar Ketua Bawaslu Kota Jakarta Barat, Oding.

Penulis : YM
Editor : NR

Tag
Uncategorized