Lompat ke isi utama

Berita

Perdalam Pemahaman Terhadap Data Informasi, Bawaslu Kota Jakarta Barat Gelar Penguatan Kapasitas Keterbukaan Informasi Publik

humas 22 Juli 2026

Suasana Rapat Terkait Data dan Informasi (Datin), Rabu (22/7/2026)

Jakarta Barat - Keterbukaan informasi publik adalah hak asasi masyarakat dalam memperoleh akses terhadap informasi yang dikelola oleh badan publik atau lembaga negara. Hal ini telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Tujuannya adalah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan partisipatif. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terutama pada Pasal 15, 18, dan 21 mewajibkan Bawaslu bekerja secara terbuka dan hal ini memastikan setiap orang berhak mengetahui kebijakan dan kinerja penyelenggara pemilu. 

Bawaslu Kota Jakarta Barat menyelenggarakan kegiatan penguatan kapasitas keterbukaan informasi publik di jajaran Bawaslu Kota Jakarta Barat pada hari Rabu tanggal 22 Juli 2026 di Kantor Sekretariat Bawaslu Kota Jakarta Barat. Fitriani selaku Anggota Bawaslu Kota Jakarta Barat sekaligus Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi membuka kegiatan tersebut dengan mengingatkan jajaran staf agar semakin meningkatkan kompetensinya di bidang teknis, tidak hanya yang sesuai divisinya melainkan juga kemampuan menerima permohonan data dari publik. 

“Mumpung sedang tidak masa tahapan pemilu, mari kita tingkatkan kemampuan permohonan data dari masyarakat dan perbanyak data yang bisa dihimpun di PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Bawaslu Jakarta Barat. Hal ini akan memberi manfaat bagi kita semua.” Ujar Fitriani.

Akhi Riannoko selaku Anggota Bawaslu Kota Jakarta Barat, sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi memberikan penguatan materi bagi jajaran staf Bawaslu Kota Jakarta Barat. Menurut beliau, setiap informasi pemilu dan pemilihan bersifat terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat, kecuali terhadap informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam undang-undang. Setiap informasi pemilu dan pemilihan yang bersifat terbuka harus dapat diperoleh secara cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana untuk menjaga kemanfaatan dan nilai guna informasi dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang sedang berjalan. 

Ajeng selaku staf pengelola PPID memaparkan, terkait alur permohonan informasi publik di Bawaslu Kota Jakarta Barat. “Pemohon jika hadir di kantor dapat mengisi formulir permohonan, jika memiliki handphone dapat mengakses website PPID Bawaslu Jakarta Barat yaitu https://ppid-jakartabarat.bawaslu.go.id/ yang didalamnya terdapat formulir permohonan online, sehingga siapapun dapat lebih mudah mengajukan informasi data terkait Bawaslu Kota Jakarta Barat dimana saja dan kapan saja.” Ungkap Ajeng.

Penulis dan Foto: Ajeng Pangestuning
Editor: Humas Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Barat