Bawaslu Jakarta Barat Perkuat Kolaborasi dengan Pemerintah Kota Jakarta Barat untuk Pengawasan Pemilu
|
Jakarta Barat — Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Barat melakukan audiensi dengan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat pada Kamis, 17 September 2026. Audiensi yang berlangsung di lingkungan Pemerintah Kota Jakarta Barat tersebut menjadi ruang silaturahmi sekaligus konsolidasi awal untuk memperkuat kolaborasi antarlembaga dalam menghadapi tahapan Pemilu yang akan datang.
Wali Kota Administrasi Jakarta Barat, Iin Mutmainnah, berhalangan hadir dan audiensi diterima oleh Asisten Pemerintahan, Holi Susanto. Dalam pertemuan tersebut, Pemerintah Kota Jakarta Barat menyambut baik kehadiran Bawaslu dan membuka ruang kolaborasi dalam berbagai kegiatan yang berkaitan dengan kepemiluan dan pengawasan partisipatif.
Ketua Bawaslu Jakarta Barat, Wanda Gunawan, menyampaikan bahwa audiensi tersebut tidak hanya dimaksudkan sebagai silaturahmi dengan jajaran Pemerintah Kota yang baru, tetapi juga menjadi langkah awal untuk membangun pola kerja sama yang lebih kuat.
Menurutnya, meskipun saat ini berada pada masa non-tahapan, Bawaslu Jakarta Barat tetap menjalankan sejumlah kegiatan pencegahan dan sosialisasi. Di sisi lain, pengawasan terhadap Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) juga terus berjalan. Kondisi tersebut menjadi bagian dari persiapan karena tahapan Pemilu berikutnya akan mulai memasuki fase yang lebih intensif.
Pembahasan kemudian berkembang pada kebutuhan kolaborasi dalam melakukan pencegahan. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Jakarta Barat, Akhi Riannoko, menekankan pentingnya diseminasi informasi mengenai larangan dan potensi pelanggaran pemilu kepada masyarakat maupun aparatur pemerintahan. Salah satu isu yang perlu terus menjadi perhatian bersama adalah netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sementara itu, Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat, Fitriani, menyampaikan bahwa beban pengawasan ke depan juga perlu dilihat dari perbandingan jumlah TPS dengan ketersediaan sumber daya manusia pengawasan. Karena itu, pengawasan pemilu tidak dapat hanya bertumpu pada jajaran Bawaslu. Partisipasi berbagai pihak, termasuk dukungan dari pemerintah kota, menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem pengawasan yang lebih luas.
Upaya memperkuat partisipasi masyarakat juga telah dilakukan melalui sejumlah program. Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Anta Ovia Bancin, menyampaikan bahwa Bawaslu Jakarta Barat sebelumnya telah melakukan audiensi dengan Suku Dinas Pendidikan. Konsolidasi tersebut kemudian dilanjutkan dengan turun langsung ke sejumlah sekolah sebagai bagian dari upaya membangun pemahaman dan kesadaran demokrasi sejak dini.
Hal tersebut sejalan dengan pandangan Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Abdul Roup, yang melihat masa non-tahapan sebagai momentum penting untuk memperkuat pencegahan. Ia menyampaikan bahwa terdapat kecenderungan penurunan jumlah pelanggaran dari Pemilu 2017 hingga Pemilu 2024. Penurunan tersebut dapat menjadi salah satu indikator bahwa upaya pencegahan perlu terus diperkuat, meskipun masih terdapat berbagai hal yang perlu dibenahi.
Dalam audiensi tersebut, Bawaslu juga berdiskusi dengan jajaran Satuan Polisi Pamong Praja mengenai kewenangan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK). Pembahasan tersebut menjadi penting agar pembagian kewenangan dan mekanisme penertiban dapat dipahami secara jelas oleh masing-masing pihak ketika memasuki tahapan pemilu.
Selain itu, Pemerintah Kota Jakarta Barat melalui Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menyampaikan rencana untuk melibatkan Bawaslu dalam kegiatan-kegiatan sosialisasi yang berkaitan dengan kepemiluan dan politik. Ruang kolaborasi tersebut diharapkan dapat memperluas jangkauan pendidikan politik dan pengawasan partisipatif di wilayah Jakarta Barat.
Audiensi kemudian ditutup dengan penyerahan buku dan plakat dari Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Barat kepada Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat.
Pertemuan tersebut menjadi pengingat bahwa pengawasan pemilu bukan pekerjaan yang berdiri sendiri. Ketika tahapan belum dimulai, justru terdapat ruang yang lebih luas untuk membangun komunikasi, menyamakan pemahaman, dan memperkuat pencegahan. Kolaborasi dengan pemerintah daerah, lembaga pendidikan, masyarakat, dan berbagai pemangku kepentingan menjadi bagian dari upaya memastikan pengawasan tidak hanya hadir ketika pelanggaran terjadi, tetapi telah bekerja sejak potensi pelanggaran mulai dapat dikenali.
Penulis: Fatra Yudha P
Foto: Lulu Azizah