Lompat ke isi utama

Berita

Bahas Penguatan Aspek Hukum Pemilu, Bawaslu Jakarta Barat Gelar Kegiatan KAWAL

-

Jakarta Barat - Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Barat kembali menyelenggarakan kegiatan KAWAL (Kajian dan Wawasan Kepemiluan) sebagai wadah peningkatan kapasitas dan penguatan pemahaman hukum kepemiluan bagi jajaran Bawaslu Jakarta Barat. Kegiatan ini menghadirkan Herman Dirgantara selaku Direktur Eksekutif Elektive sebagai pemateri.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Priombodo selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Barat, Anta Ovia Bancin selaku Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa dan Hukum Bawaslu Jakarta Barat, serta mahasiswa magang di lingkungan Bawaslu Jakarta Barat.

Dalam sambutannya, Priombodo menyampaikan apresiasi dan rasa syukur atas terselenggaranya kegiatan KAWAL yang menghadirkan pemateri dengan pengetahuan dan kompetensi di bidang hukum. Ia berharap materi yang disampaikan dapat memberikan wawasan serta pemahaman baru bagi seluruh peserta, sehingga dapat diterapkan dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab masing-masing.

Sementara itu, Anta Ovia Bancin menyampaikan ucapan terima kasih kepada Herman Dirgantara atas kesediaannya hadir dan berbagi pengetahuan dalam kegiatan tersebut. Ia berharap KAWAL dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan dengan menghadirkan berbagai narasumber yang kompeten, sehingga menjadi ruang pembelajaran bersama bagi jajaran Bawaslu Jakarta Barat dalam memperdalam pemahaman mengenai aspek hukum kepemiluan.

Dalam pemaparannya, Herman Dirgantara menjelaskan peran Divisi Hukum dan Pengawasan dalam mengawal pelaksanaan Pemilu 2024. Pembahasan mencakup berbagai aspek penegakan dan penyelesaian persoalan hukum pemilu, mulai dari penanganan tindak pidana pemilu melalui Sentra Gakkumdu, pelanggaran kode etik badan ad hoc, pengaduan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), hingga perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

Selain itu, materi turut membahas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang berkaitan dengan pemisahan penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu lokal. Pembahasan tersebut menyoroti perubahan tata kelola penyelenggaraan pemilu, termasuk implikasinya terhadap kelembagaan penyelenggara pemilu serta kebutuhan penyesuaian dalam pelaksanaan pemilu mendatang.

Herman juga menguraikan pentingnya menjaga kepastian hukum yang adil dalam penyelenggaraan pemilu. Ia menyoroti bahwa sikap pasif atau pengabaian terhadap persoalan hukum (inaction) serta kebuntuan akibat benturan kepentingan politik (deadlock) dapat menjadi tantangan dalam mewujudkan kepastian hukum. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman hukum yang komprehensif, koordinasi yang baik, serta penguatan kontrol konstitusional.

Melalui kegiatan KAWAL, Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Barat berharap seluruh jajaran semakin memahami berbagai aspek hukum yang berkaitan dengan tugas dan kewenangan pengawasan pemilu. Penguatan kapasitas tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung pelaksanaan pengawasan yang profesional serta mewujudkan penyelengg

Penulis: Riffo Hardiantoro

Editor: Derinah

Foto: Humas Bawaslu Kota Jakarta Barat