Tingkatkan Kualitas Publikasi, Bawaslu DKI Jakarta Tekankan Otentisitas dan Kepatuhan Ketentuan SE Nomor 25 Tahun 2026
|
Jakarta Barat - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat koordinasi teknis publikasi pada Jumat (28/8/2026). Rapat dipimpin langsung oleh Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta sekaligus Koordinator Divisi Hukum dan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat), Sakhroji.
Dalam arahannya, Sakhroji mendorong peningkatan kapasitas dan kualitas konten publikasi, khususnya terkait dengan pembuatan video edukasi dan publikasi kegiatan kelembagaan.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Lita Gustina, menegaskan kembali pentingnya menjaga prinsip otentisitas dalam setiap konten publikasi resmi lembaga, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bawaslu Nomor 25 Tahun 2026.
"Peningkatan jangkauan maupun metrik publikasi harus dilakukan secara wajar dan organik. Tidak diperbolehkan menggunakan cara-cara yang tidak otentik seperti penggunaan akun palsu, buzzer, click farm, atau metode sejenis lainnya," tegas Lita.
Selain penekanan pada integritas publikasi media sosial, rapat koordinasi ini juga membahas sejumlah poin teknis penting yang tertuang dalam SE Nomor 25 Tahun 2026:
Kepatuhan Struktur Video: Proses pembuatan video pembelajaran/edukasi disesuaikan dengan update ketentuan teknis pada Poin 15 SE, termasuk pemenuhan struktur video sebagaimana diatur pada Poin 15 huruf c.
Publikasi Bertahap: Setiap tahapan penyusunan video, seperti proses behind the scene (di balik layar) hingga peluncuran teaser, wajib dipublikasikan di media sosial resmi lembaga (Poin 16 SE).
Jadwal Tayang Serentak: Pengunggahan video secara menyeluruh dijadwalkan dilakukan pada 3 September 2026 di seluruh kanal media sosial resmi.
Kelengkapan Dokumen: Progres pengerjaan dokumen pendukung saat ini terus dilengkapi, dengan tenggat waktu pengumpulan seluruh dokumen pendukung pada 12 September 2026 melalui tautan yang tertera pada SE terbaru.
Optimalisasi Penilaian: Seluruh jajaran diminta memastikan unsur-unsur penilaian yang tertuang dalam Poin 19 SE dapat terakomodasi dengan maksimal.
Sebagai langkah tindak lanjut untuk memperlancar komunikasi dan penyamaan persepsi antarwilayah, dalam rapat tersebut juga direkomendasikan pembentukan grup komunikasi khusus Diklat di tingkat Provinsi DKI Jakarta. Hal ini diharapkan mampu mempermudah koordinasi, sehingga seluruh target penyusunan dan publikasi dapat rampung tepat waktu serta memenuhi standar kualitas yang telah ditetapkan.
Penulis dan Foto: Derinah
Editor: Humas Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Barat