Tingkatkan Keterbukaan Informasi Publik, Bawaslu Kota Jakarta Barat Mengikuti Sosialisasi Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi dan Bimbingan Teknis terkait pengisian Self Assesment Questionnaire (SAQ)
|
Keterbukaan informasi publik merupakan hal penting bagi Bawaslu sebagai lembaga penyelenggara pemilu kepercayaan publik. Hal ini berlaku dari jajaran pusat hingga tingkat kabupaten/kota. Jelang tahapan pemilu yang akan diadakan di tahun depan, Bawaslu Kota Jakarta Barat menilai perlunya penguatan keterbukaan informasi publik agar pada saat tahapan masyarakat yang meminta data sesuai kebutuhan dapat terkoordinasi dan terlayani lebih baik. Dalam rangka peningkatan keterbukaan informasi publik secara terus menerus dan menyeluruh, Bawaslu Kota Jakarta Barat pada hari Rabu, 8 Juli 2026 menjadi peserta dalam Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026. Kegiatan ini diselenggarakan secara serentak oleh Bawaslu Republik Indonesia, monitoring dalam hal ini berbentuk Self Assesment Questionnaire (SAQ) yang rutin diadakan setiap tahunnya. Event tahunan PPID Bawaslu (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) ini dimulai dengan Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi dan Bimbingan Teknis terkait pengisian Self Assesment Questionnaire (SAQ), hal ini penting dilakukan agar tidak terjadi kesalahan dalam pengisian. Tujuan dari sosialisasi ini utamanya untuk memantau pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Bawaslu kabupaten/kota, memberikan pembinaan pelaksanaan keterbukaan informasi publik, dan memberikan umpan balik dan solusi pemecahan atas permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik. Lewat sosialisasi ini juga Bawaslu Kota Jakarta Barat dapat mempersiapkan lebih matang agar mendapatkan klasifikasi penilaian dengan skor maksimal dan yang terbaik yaitu informatif.
Penulis: Ajeng Pangestuning Purwoko