Tingkatkan Kapasitas Hukum Jajaran, Bawaslu Jakbar Bedah Dinamika Pembentukan UU dalam 'Kajian Wawasan Legal'
|
Jakarta Barat - Guna memperluas cakrawala pemikiran serta memperkuat pemahaman regulasi di lingkungan kelembagaan, Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Barat menggelar diskusi internal Kajian Wawasan Legal pada Rabu (23/9/2026).
Kajian kali ini mengusung topik yang sangat krusial, yakni "Legislative Inactive vs Legislative Deadlock: Analisis Dinamika Pembentukan Undang-Undang, Responsivitas Lembaga Legislatif, dan Implikasinya terhadap Kepastian Hukum Pemilu".
Kegiatan tersebut menghadirkan Analis Hukum Ahli Pertama Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Barat, Gabriella Yosma LP, sebagai narasumber utama dengan dipandu oleh Ajeng Pangestuning Purwoko selaku moderator.
Dalam pemaparannya, diskusi berfokus pada pembedahan konsep legislative inactive (pasifnya fungsi legislasi) dan legislative deadlock (kebuntuan dalam proses pembentukan undang-undang). Forum ini mengupas tuntas bagaimana tingkat responsivitas lembaga legislatif dalam merumuskan aturan dapat berdampak langsung terhadap kepastian hukum, khususnya dalam kerangka penyelenggaraan dan pengawasan pemilu.
Sesi kajian berlangsung interaktif, memberikan ruang bagi seluruh jajaran untuk mendalami aspek-aspek hukum teknis yang sering kali menjadi tantangan di lapangan.
Melalui penguatan wawasan dan literasi hukum yang berkelanjutan ini, Bawaslu Kota Jakarta Barat berkomitmen untuk terus meningkatkan kapasitas serta profesionalisme seluruh personilnya. Pemahaman aspek hukum yang komprehensif menjadi modal utama bagi Bawaslu Jakarta Barat dalam menjalankan tugas pengawasan demokrasi secara presisi, profesional, dan berintegritas.
Penulis dan Foto: Riffo Hardiantoro
Editor: Humas Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Barat