Lompat ke isi utama

Berita

Tindak Pidana Ekonomi yang Berdampak pada Legislative Inaction dalam Hukum Pemilu

Ilustrasi oleh Kecerdasan Buatan

Ilustrasi oleh Kecerdasan Buatan

Pemilu adalah cara rakyat memilih pemimpin secara demokratis. Karena itu, Pemilu harus berjalan jujur, adil, dan memiliki aturan hukum yang jelas.

Saat ini, ancaman terhadap Pemilu tidak hanya berasal dari politik uang. Ada juga tindak pidana ekonomi, seperti korupsi, pencucian uang, penyalahgunaan dana negara, pendanaan kampanye secara tersembunyi, hingga penggunaan aset digital seperti kripto. Perkembangan kejahatan ini berlangsung sangat cepat, sementara aturan hukumnya sering kali tertinggal.

Akibatnya, muncul pertanyaan: apakah keterlambatan pembaruan aturan ini termasuk legislative inaction dan memengaruhi penegakan hukum Pemilu?

Tindak Pidana Ekonomi Mengancam Integritas Pemilu

Tindak pidana ekonomi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga dapat merusak demokrasi.

Misalnya, dana kampanye yang berasal dari korupsi atau pencucian uang dapat membuat persaingan Pemilu menjadi tidak adil dan membuka peluang terjadinya politik transaksional.

Indonesia sebenarnya sudah memiliki aturan tentang dana kampanye, tindak pidana korupsi, dan pencucian uang. Namun, hubungan antara tindak pidana ekonomi dan pelanggaran Pemilu belum diatur secara lengkap.

Akibatnya, aparat penegak hukum sering kesulitan menindak pelaku yang memanfaatkan celah hukum.

Apa Itu Legislative Inaction?

Legislative inaction adalah keadaan ketika pembuat undang-undang tidak segera membuat atau memperbarui aturan, padahal aturan tersebut sudah sangat dibutuhkan.

Dalam hukum Pemilu, kondisi ini dapat menyebabkan:

  • kekosongan hukum;

  • aturan yang belum lengkap; dan

  • adanya celah hukum yang dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan.

Sebagai contoh, aturan Pemilu belum secara jelas mengatur penggunaan aset kripto, pendanaan melalui pihak ketiga (nominee), atau transaksi kampanye berbasis teknologi digital.

Akibatnya, penegakan hukum menjadi lebih sulit karena belum ada aturan yang mengatur secara khusus.

Perspektif Negara Hukum

Sebagai negara hukum, Indonesia harus memastikan bahwa hukum selalu mengikuti perkembangan masyarakat.

Hal ini sesuai dengan adagium Ubi societas ibi ius, yang berarti di mana ada masyarakat, di situ ada hukum.

Selain itu, adagium Lex semper dabit remedium mengajarkan bahwa hukum harus selalu memberikan solusi atas setiap persoalan.

Adagium Salus populi suprema lex esto mengingatkan bahwa kepentingan rakyat harus menjadi yang utama. Sementara itu, Summum ius, summa iniuria mengingatkan bahwa hukum yang tidak mengikuti perkembangan zaman dapat menimbulkan ketidakadilan.

Bagaimana Pandangan Mahkamah Konstitusi?

Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa DPR dan Pemerintah memiliki kewenangan untuk mengatur sistem Pemilu (open legal policy). Namun, kewenangan tersebut tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945 atau merugikan hak warga negara.

Mahkamah juga menegaskan bahwa jika aturan yang tidak diperbarui menyebabkan ketidakpastian hukum atau menghambat penegakan hukum, maka hal tersebut dapat menjadi persoalan konstitusi.

Artinya, pembuat undang-undang perlu segera menyesuaikan aturan dengan perkembangan kejahatan ekonomi.

Mengapa Aturan Perlu Diperbarui?

Perkembangan teknologi dan kejahatan ekonomi membuat aturan Pemilu harus terus diperbarui.

Beberapa hal yang perlu diperkuat antara lain:

  • transparansi dana kampanye;

  • pengawasan transaksi keuangan politik;

  • pengaturan penggunaan aset digital;

  • pengawasan pemilik manfaat (beneficial ownership); dan

  • penelusuran aliran dana (follow the money).

Selain itu, kerja sama antara Bawaslu, KPU, Kepolisian, Kejaksaan, PPATK, KPK, dan lembaga terkait perlu ditingkatkan agar pengawasan dana politik menjadi lebih efektif.

Penutup

Tindak pidana ekonomi merupakan ancaman serius bagi Pemilu yang jujur dan adil.

Jika aturan hukum tidak segera diperbarui, akan muncul legislative inaction, yaitu ketika hukum tertinggal dari perkembangan kejahatan. Dampaknya adalah kekosongan hukum, ketidakpastian hukum, dan penegakan hukum menjadi kurang efektif.

Karena itu, pembaruan hukum Pemilu harus terus dilakukan agar mampu mengikuti perkembangan zaman, menutup celah hukum, serta menjaga demokrasi yang bersih, adil, dan berintegritas. Dengan begitu, hak masyarakat untuk memperoleh Pemilu yang jujur dan demokratis dapat terlindungi.

Legal Opinion oleh: Gabriella Yosma Lasmi Pujianti

Editor: Humas Bawaslu Kota Jakarta Barat