Lompat ke isi utama

Berita

TERTIB TATA KELOLA BMN, BAWASLU KOTA JAKARTA BARAT GELAR RAPAT PENGELOLAAN BMN

Pandemi Corona Virus 19 atau Covid-19 belumlah usai. Perlunya kebijakan untuk mengatur sistem kerja yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) perlu ada.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 3 tahun 2022 yang dikeluarkan oleh Bawaslu tentang Penyesuaian Sistem Kerja Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Bagi Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu/ Panwaslih Provinsi, dan Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota. Pada SE ini, terdapat ketentuan Work From Home 50% dan Work From Office 50% pada wilayah PPKM Level 2 khususnya wilayah Jakarta.

Pemberlakuan SE tersebut tentunya akan mempengaruhi efektifitas dan efisiensi kinerja Bawaslu khususnya Bawaslu Kota Jakarta Barat. Tepat pada Kamis (27/01/2022), Bawaslu Kota Jakarta Barat mengadakan kegiatan rapat Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN). Adapun peserta rapat terdiri dari Koordinator Sekretariat, BPP serta Staf Bawaslu Kota Jakarta Barat. Rapat ini bertujuan untuk memaksimalkan pengelolaan BMN di lingkungan sekretariat Bawaslu Kota Jakarta Barat.

Dalam arahannya, Koordinator sekretariat Bawaslu Kota Jakarta Barat menyampaikan bahwa dalam pengelolaan BMN terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan." Pengelolaan BMN secara administrasi menggunakan kode-kode yang sudah ditentukan, kemudian di data dalam sebuah file dokumen. Selain itu, dalam pelaksanaan serah terima BMN ini harus disertakan dengan berita acara. BMN yang sudah ada di data lebih spesifik dan diinformasikan letak posisinya di ruangan,"Ujar Dwi.

Lebih lanjut, BPP Bawaslu Kota Jakarta Barat menegaskan apabila terjadi kerusakan BMN maka perlu dilakukan pendataan dan dokumentasi agar dapat di kelola statusnya. "Barang-barang yang mengalami kerusakan kemudian diinventarisir dan diklasifikasi jenis kerusakannya dengan kategori rusak ringan, rusak sedang dan rusak berat. Kita dalam pemanfaatan BMN ini harus tetap berhati-hati. Pergunakan BMN ini selayaknya milik barang sendiri,"Jelas Neneng.

Pen: Mel

Editor: AP

Tag
Uncategorized